> >

Lagi, UU Penanganan Covid-19 Digugat ke MK, Kini yang Dipersoalkan Pasal Apa?

Hukum | 7 Juli 2020, 17:53 WIB
Petugas keamanan melintas di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (23/5/2019). (Sumber: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Pasal itu juga dinilai rawan menyebabkan penyalahgunaan penggunaan dana penanggulangan Covid-19 sehingga berpotensi menimbulkan tindakan korupsi. 

"Terlebih lagi jika terjadi demikian penyelenggara negara/pejabat yang melakukan perbuatan tersebut tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum, karena Pasal 27 Ayat (1), (2), (3) intinya menentukan perbuatan tersebut bukan merupakan kerugian negara dan tidak dapat dituntut secara pidana, digugat secara perdata, dan tata usaha negara," tutur Arvid. 

Oleh karena alasan-alasan tersebut, Damai meminta supaya MK menyatakan Pasal 27 Ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 2 Tahun 2020 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. 

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 mengatur tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. 

Baca Juga: Perppu Covid-19 Jadi UU, Pemohon Pertanyakan Penetapannya Luar Biasa Cepat

Perppu itu diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2020. 

Sejak Perppu ini terbit, banyak pihak yang mengkritik. 

Mahkamah Konstitusi bahkan menerima tiga permohonan gugatan terkait Perppu itu. 

Melalui rapat paripurna 12 Mei 2020 lalu, Perppu itu disetujui DPR untuk ditetapkan sebagai undang-undang. 

Perppu tersebut resmi diundangkan dan dicatat dalam lembaran negara pada 16 Mei 2020.

Adapun sejak Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 resmi berlaku, sejumlah pihak telah mengajukan gugatan pengujian, seperti Amien Rais dan kawan-kawan.

Selain mereka, ada pula Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang dipimpin oleh Boyamin Saiman.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU