Kejagung Sita Aset Jiwasraya Totalnya Capai Rp 18,4 Triliun
Hukum | 7 Juli 2020, 16:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kini total aset yang telah disita dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) diperkirakan nilainya mencapai Rp 18,4 triliun.
Baca Juga: Sidang Terpaksa Ditunda karena Terdakwa Jiwasraya Reaktif Tes Virus Corona
Pernyataan itu terungkap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono lewat konferensi pers di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).
“Penyidik telah berhasil menyita aset berupa tanah, mobil, uang, saham, dan lain sebagainya, kalau ditaksir sekitar Rp 18,4 triliun,” kata Ali.
Sedangkan jumlah kerugian negara akibat kasus tersebut berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp 16,81 triliun.
Menurut Ali, total aset yang disita memang sengaja melampaui jumlah kerugian negara dari kasus tersebut. Sebab, sejumlah aset nilainya fluktuatif.
Salah satunya adalah aset berupa saham yang masih berlaku di pasar saham.
“Sehari kemarin saja ada kerugian sekitar Rp 700 miliar sehingga barang bukti ini harganya terkait saham itu fluktuasi,” tutur Ali.
Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan enam tersangka yang didakwa merugikan negara sebesar Rp 16,81 triliun seperti hasil penghitungan yang dilakukan BPK.
Keenam terdakwa yang dimaksud yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Selain dugaan tindak pidana korupsi, khusus terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokro, keduanya juga didakwa dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: Ke mana Mengalirnya Uang Hasil Korupsi Kasus Jiwasraya? Ini Penjelasan Kejaksaan Agung
Setelah dilakukan pengembangan, Kejagung juga menetapkan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya jilid II.
Pada saat kejadian, FH menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A, pada periode Februari 2014-2017.
FH dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.
Kejagung juga menetapkan 13 manajemen investasi (MI) sebagai tersangka pada kasus Jiwasraya jilid II.
Pasal tindak pidana pencucian uang juga menjerat 13 korporasi tersebut.
Ketiga belas korporasi itu yakni PT DMI/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MDI/MCM, PT PAM, PT MNCAM, PT MAM, PT GAPC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TFII, dan PT SAM.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV