Kejagung Sita Aset Jiwasraya Totalnya Capai Rp 18,4 Triliun
Hukum | 7 Juli 2020, 16:06 WIBSelain dugaan tindak pidana korupsi, khusus terdakwa Heru Hidayat dan Benny Tjokro, keduanya juga didakwa dengan pasal terkait tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: Ke mana Mengalirnya Uang Hasil Korupsi Kasus Jiwasraya? Ini Penjelasan Kejaksaan Agung
Setelah dilakukan pengembangan, Kejagung juga menetapkan Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK berinisial FH sebagai tersangka dalam kasus Jiwasraya jilid II.
Pada saat kejadian, FH menjabat sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A, pada periode Februari 2014-2017.
FH dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.
Kejagung juga menetapkan 13 manajemen investasi (MI) sebagai tersangka pada kasus Jiwasraya jilid II.
Pasal tindak pidana pencucian uang juga menjerat 13 korporasi tersebut.
Ketiga belas korporasi itu yakni PT DMI/PAC, PT OMI, PT PPI, PT MDI/MCM, PT PAM, PT MNCAM, PT MAM, PT GAPC, PT JCAM, PT PAAM, PT CC, PT TFII, dan PT SAM.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV