> >

RUU PKS Dicabut dari Prolegnas 2020, Komisi VIII DPR: Pro Kontranya Sangat Tinggi

Politik | 1 Juli 2020, 18:54 WIB
Sejumlah warga yang tergabung dalam Jakarta Feminis melakukan aksi Minggu (1/9/2019) meminta DPR segera mengesahkan RUU PKS. (Sumber: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi VIII DPR RI mengusulkan agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional Prioritas 2020.  

Hal ini karena pembahasan RUU PKS sulit dilakukan lantaran pro dan kontra yang sangat tinggi di masyarakat. 

RUU PKS yang merupakan inisiatif DPR ditarik dari daftar Prolegnas Prioritas 2020.  

Ketua Komisi VIII Yandri Susanto menyatakan bahwa pro dan kontra RUU PKS sangat tinggi, oleh karenanya pembahasan RUU ini akan ditunda. 

“UU PKS kami keluarkan, betul banyak yang mendesak untuk itu diselesaikan, tapi banyak juga yang mendesak untuk ditunda dulu. Artinya pro kontranya sangat tinggi,” kata Yandri, Rabu (1/7/2020).

Baca Juga: RUU PKS Ditarik dari Prolegnas Prioritas, Komnas Perempuan: DPR Tak Komitmen Beri Keadilan Korban

Komisi VIII akan berkonsentrasi ke RUU lain, seperti RUU Bencana dan RUU Lansia. 

“Dari judulnya saja sudah berdebat panjang, belum batang tubuhnya, dasar pemikirannya. Jadi, hasil pemikiran kami, dan itu dipahami oleh Badan Legislasi, untuk sementara waktu RUU PKS itu kita keluarkan dulu dari longlist Prolegnas. Kita ingin konsentrasi ke UU Kebencanaan,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa Komisi VIII DPR sudah satu suara mengenai ditariknya RUU PKS ini. 

“Bahkan waktu awal masa sidang ketika RUU PKS dianggap carry over waktu itu, mau dikirim lagi ke Baleg, perdebatannya juga sudah panjang di Komisi VIII. Waktu itu bahkan sebagian besar supaya RUU PKS di-hold dulu. Di-drop dulu,” tutur Yandri.

Yandri berharap jika nanti UU PKS jadi diterbitkan, tidak ada lagi pro kontra yang menyertai dan dapat mengayomi seluruh kelompok masyarakat.

“RUU ini tetap penting, tapi yang paling penting ketika UU itu lahir, bisa mengayomi semua kelompok masyarakat. Pro kontra sangat tinggi,” tutupnya.

Baca Juga: Komnas Perempuan Desak Pengesahan RUU PKS - ROSI

Sebelumnya, usul penarikan RUU PKS dari daftar Prolegnas Prioritas 2020 disampaikan pimpinan Komisi VIII dalam rapat koordinasi evaluasi prolegnas bersama Badan Legislasi DPR, Selasa (30/6/2020).

RUU PKS merupakan RUU inisiatif DPR dan berstatus carry over atau kelanjutan dari periode sebelumnya.

Penulis : Idham-Saputra

Sumber : Kompas TV


TERBARU