> >

RUU PKS Dicabut dari Prolegnas 2020, Komisi VIII DPR: Pro Kontranya Sangat Tinggi

Politik | 1 Juli 2020, 18:54 WIB
Sejumlah warga yang tergabung dalam Jakarta Feminis melakukan aksi Minggu (1/9/2019) meminta DPR segera mengesahkan RUU PKS. (Sumber: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Yandri berharap jika nanti UU PKS jadi diterbitkan, tidak ada lagi pro kontra yang menyertai dan dapat mengayomi seluruh kelompok masyarakat.

“RUU ini tetap penting, tapi yang paling penting ketika UU itu lahir, bisa mengayomi semua kelompok masyarakat. Pro kontra sangat tinggi,” tutupnya.

Baca Juga: Komnas Perempuan Desak Pengesahan RUU PKS - ROSI

Sebelumnya, usul penarikan RUU PKS dari daftar Prolegnas Prioritas 2020 disampaikan pimpinan Komisi VIII dalam rapat koordinasi evaluasi prolegnas bersama Badan Legislasi DPR, Selasa (30/6/2020).

RUU PKS merupakan RUU inisiatif DPR dan berstatus carry over atau kelanjutan dari periode sebelumnya.

Penulis : Idham-Saputra

Sumber : Kompas TV


TERBARU