RUU PKS Dicabut dari Prolegnas 2020, Komisi VIII DPR: Pro Kontranya Sangat Tinggi
Politik | 1 Juli 2020, 18:54 WIBYandri berharap jika nanti UU PKS jadi diterbitkan, tidak ada lagi pro kontra yang menyertai dan dapat mengayomi seluruh kelompok masyarakat.
“RUU ini tetap penting, tapi yang paling penting ketika UU itu lahir, bisa mengayomi semua kelompok masyarakat. Pro kontra sangat tinggi,” tutupnya.
Baca Juga: Komnas Perempuan Desak Pengesahan RUU PKS - ROSI
Sebelumnya, usul penarikan RUU PKS dari daftar Prolegnas Prioritas 2020 disampaikan pimpinan Komisi VIII dalam rapat koordinasi evaluasi prolegnas bersama Badan Legislasi DPR, Selasa (30/6/2020).
RUU PKS merupakan RUU inisiatif DPR dan berstatus carry over atau kelanjutan dari periode sebelumnya.
Penulis : Idham-Saputra
Sumber : Kompas TV