PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang, Anies Bersama TNI-Polri Akan Awasi Pasar dan KRL Secara Ketat
Peristiwa | 1 Juli 2020, 17:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur Anies Baswedan mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan meningkatkan pengawasan secara ketat di dua area yang menjadi lokasi penularan virus corona (Covid-19).
Dua lokasi itu tak lain adalah pasar dan Kereta Rel Listrik (KRL).
Baca Juga: Meskipun PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang, Tetapi Sekolah Belum Dibuka
"Evaluasi 1 bulan ada 2 area utama tempat penularan. Pertama adalah pasar, ada 19 pasar yang sempat ditutup dalam sebulan ini," ujar Anies dalam keterangan persnya, di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/7/2020).
Menurut Anies, Pemprov DKI Jakarta bersama TNI-Polri akan terjun ke lapangan untuk mengawasi secara ketat aktivitas pasar di Ibu Kota.
"Pasar yang dikelola Perumda Pasar Jaya ada 153 pasar dan ada sekitar 150 pasar berbasis komunitas yang bukan dikelola Pemprov. Total 300-an pasar. Ini semua (kita) akan diawasi secara ketat," tutur Anies.
Anies melanjutkan, untuk jam operasional pasar akan dikembalikan secara normal.
Namun, penerapan ganjil genap nomor toko di pasar ditiadakan.
Untuk jumlah orang masuk pasar akan dikendalikan.
"Jumlah orang masuk pasar akan dikendalikan, tidak boleh lebih dari 50 persen. Petugas akan berjaga di pintu pasar untuk kendalikan jumlah pengunjung," kata Anies.
Selanjutnya, Anies menambahkan, yang kedua adalah KRL akan dipantau langsung.
"Baik TNI maupun Polri, Pemprov DKI juga akan kerja sama dengan PT KCI (Kereta Commuterline Indonesia) untuk bisa pantau pengaturan penumpang di KRL," ungkap Anies, menegaskan.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Anies Baswedan perpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di DKI Jakarta.
Baca Juga: Gubenur Anies Baswedan Perpanjang PSBB Transisi DKI Jakarta
Perpanjangan PSBB Transisi akan dilakukan selama 14 hari ke depan, terhitung mulai 3 Juli hingga 16 Juli 2020.
"Secara umum kita perpanjang (PSBB Transisi) untuk 14 hari ke depan," kata Anies Baswedan, dalam keterangan pers, melalui akun Youtube Pemprov DKI Jakarta, Rabu (1/7/2020).
Sebegaimana diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 563 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan, Tahapan, dan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Poduktif, PSBB pada masa transisi berlangsung sejak 5 Juni sampai 2 Juli 2020.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV