> >

Hakim Vonis Mantan Menpora Imam Nahrawi 7 Tahun Penjara

Hukum | 29 Juni 2020, 19:41 WIB
Imam Nahrawi saat diwawancari media di PN Tipikor Jakarta (11/3/2020) (Sumber: KOMPASTV/ VALEN/ YASIR)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Imam Nahrawi, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), divonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020).

Baca Juga: Jaksa Tuntut Mantan Menpora Imam Nahrawi 10 Tahun Penjara

Selain divonis 7 tahun penjara, Imam juga didenda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan bahwa Imam terbukti bersalah dalam kasus suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Imam Nahrawi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim Rosmina di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, yakni 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. 

Di samping pidana pokok di atas, majelis hakim juga menjatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak Imam selesai menjalani pidana pokoknya.

Hakim juga menghukum Imam membayar uang penganti senilai Rp 18,1 miliar yang harus dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. 

Jika tidak, maka harta benda Imam dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam pertimbangan hakim, hal yang meringankan bagi Imam adalah bersikap sopan selama persidangan, berstatus kepala keluarga dan mempunyai tanggung jawab kepada anak-anaknya yang masih kecil, serta belum pernah dihukum. 

Sedangkan, hal yang memberatan adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Baca Juga: Hakim Vonis Miftahul Ulum, Eks Asisten Pribadi Imam Nahrawi 4 Tahun Penjara

Imam selaku pimpinan tertinggi di kementerian seharusnya menjadi panutan dan selama persidangan berupaya menutupi perbuatan dengan tidak mengakuinya. 

Dalam kasus ini, Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI, Johnny E Awuy.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU