> >

Hakim Vonis Mantan Menpora Imam Nahrawi 7 Tahun Penjara

Hukum | 29 Juni 2020, 19:41 WIB
Imam Nahrawi saat diwawancari media di PN Tipikor Jakarta (11/3/2020) (Sumber: KOMPASTV/ VALEN/ YASIR)

Sedangkan, hal yang memberatan adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

Baca Juga: Hakim Vonis Miftahul Ulum, Eks Asisten Pribadi Imam Nahrawi 4 Tahun Penjara

Imam selaku pimpinan tertinggi di kementerian seharusnya menjadi panutan dan selama persidangan berupaya menutupi perbuatan dengan tidak mengakuinya. 

Dalam kasus ini, Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI, Johnny E Awuy.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU