Hakim Vonis Mantan Menpora Imam Nahrawi 7 Tahun Penjara
Hukum | 29 Juni 2020, 19:41 WIBSedangkan, hal yang memberatan adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Baca Juga: Hakim Vonis Miftahul Ulum, Eks Asisten Pribadi Imam Nahrawi 4 Tahun Penjara
Imam selaku pimpinan tertinggi di kementerian seharusnya menjadi panutan dan selama persidangan berupaya menutupi perbuatan dengan tidak mengakuinya.
Dalam kasus ini, Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI, Johnny E Awuy.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV