Dukung New Normal, Kapolri Idham Azis Cabut Maklumat Penanganan Covid-19
Hukum | 26 Juni 2020, 20:45 WIBJAKARTA, KOMPASTV – Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mencabut Maklumat nomor MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang dikeluarkan 19 Maret 2020 lalu.
Dicabutnya Maklumat Kapolri ini untuk mendukung pemerintah dalam menerapkan tatanan kehidupan baru (new normal).
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen (Pol) Argo Yuwono menjelaskan pencabutan maklumat Kapolri itu tertera dalam Surat Telegram No. 364 pada tanggal 25 Juni 2020.
Baca Juga: Tiga Lokasi Ini Berpotensi Jadi Tempat Penularan Covid-19 di Masa New Normal
Meski telah dicabut, Argo menegaskan pegawasan dan pendisiplinan masyarakat untuk menjalankan protokol kesehatan pada masa new normal tetap berjalan.
Kepolisian tetap melakukan edukasi kepada masyarakat agar tetap menjalankan protokol kesehatan sebagai pencegahan penyebaran Covid-19.
Seperti menggunakan masker, jaga jarak, mencuci tangan serta mengimbau masyarakat untuk menjalankan pola hidup sehat dan bersih.
“Polri tetap melakukan edukasi-edukasi kepada masyarakat, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Daerah untuk penanganan Covid-19 dan tetap mendisiplinkan dan mengawasi kegiatan masyarakat,” ujar Argo, Jumat (26/6/2020).
Baca Juga: Jokowi Tinjau Persiapan Banyuwangi Hadapi New Normal
Argo menambahkan Polri tidak mengendorkan pengawasan protokol kesehatan di daerah yang masih menerapkan PSBB atau daerah yang masih dalam kategori zona oranye dan merah.
Bagi daerah tersebut, Polri tetap lakukan pegawasan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Bagi daerah-daerah yang masih menerapkan PSBB/daerah yang masih dalam kategori orange dan merah tetap lakukan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Argo.
Adapun maklumat Kapolri yang sudah dicabut itu berisi tentang imbauan kepada masyarakat serta memuat larangan serta imbauan kepada masyarakat di tengah pandemi virus corona.
Baca Juga: Panglima TNI dan Kapolri Kunjungi Jatim, Bahas Penanganan Kasus Corona
Misalnya, larangan mengadakan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa, tidak menimbun bahan pokok, hingga tidak menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan keresahan.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV