Dukung New Normal, Kapolri Idham Azis Cabut Maklumat Penanganan Covid-19
Hukum | 26 Juni 2020, 20:45 WIBBagi daerah tersebut, Polri tetap lakukan pegawasan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Bagi daerah-daerah yang masih menerapkan PSBB/daerah yang masih dalam kategori orange dan merah tetap lakukan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Argo.
Adapun maklumat Kapolri yang sudah dicabut itu berisi tentang imbauan kepada masyarakat serta memuat larangan serta imbauan kepada masyarakat di tengah pandemi virus corona.
Baca Juga: Panglima TNI dan Kapolri Kunjungi Jatim, Bahas Penanganan Kasus Corona
Misalnya, larangan mengadakan kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan massa, tidak menimbun bahan pokok, hingga tidak menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan keresahan.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV