Pemilu dan Pilkada Serentak Diwacanakan Mundur dari 2024 ke 2027. Begini Penjelasan KPU
Berita kompas tv | 25 Juni 2020, 00:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah dan DPR sedang menggodok wacana pengunduran waktu Pilkada serentak dan Pemilu dari 2024 ke 2027.
Wacana itu digodok pemerintah dan DPR dalam proses revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pernyataan tersebut menyeruak dari sebuah diskusi seminar nasional bertajuk "Mewujudkan Kualitas Pilkada Serentak Tahun 2020 di Era New Normal", Selasa (23/6/2020).
Terkait rencana pengunduran pemilu serentak ke tahun 2027 itu belum sepenuhnya didetailkan, karena gagasan itu masih dalam tahap pembahasan awal.
Namun demikian, Komisioner KPU Pramono U Tanthowi menjelaskan bahwa saat ini memang sedang ada proses revisi UU Pemilu.
Di dalam revisi UU Pemilu itu tak hanya mengatur desain pemilu, tetapi juga sekaligus mengatur desain keserentakan pilkada.
"Kalau dari draft yang beredar, memang dalam RUU tersebut dilakukan pembagian dua jenis pemilu: pemilu nasional (pilpres, pemilu DPR, dan pemilu DPD); serta pemilu lokal (pilgub, pemilu DPRD Provinsi, pilbub/pilwali, dan pemilu DPRD kabupaten/kota)," ujar Pramono kepada Kompas.tv, Rabu (24/6/2020).
"Sementara soal waktunya: pemilu lokal diadakan 3 tahun setelah pemilu nasional. Jatuhnya ya 2027. Itu kalau lihat draft yang beredar selama ini," imbuhnya.
Menurut Pramono, desain seperti itu telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.55/2019.
Sebab, desain yang dirumuskan dalam RUU tersebut merupakan salah satu dari enam alternatif desain keserentakan pemilu-pilkada yang ditawarkan dalam Putusan MK itu.
"Dalam putusan MK itu dinyatakan bahwa apapun desain keserentakan yang nanti akan dibuat, namun penyelenggaraan Pilpres, Pemilu DPR, dan DPD harus dilaksanakan secara serentak," kata Pramono.
Ia melanjutkan, sembari bertanya dan memastikan, lalu apakah pemilu nasional bisa geser ke 2027?
"Saya rasa nggak mungkin. Sebab masa jabatan Presiden/Wapres itu pasti/tetap (fixed term) selama lima tahun," ungkap Pramono.
Selain itu, Pramono menambahkan, belum ada sejarahnya Presiden/Wapres hasil pemilu di Indonesia diperpanjang masa jabatannya.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV