Pemilu dan Pilkada Serentak Diwacanakan Mundur dari 2024 ke 2027. Begini Penjelasan KPU
Berita kompas tv | 25 Juni 2020, 00:08 WIB"Dalam putusan MK itu dinyatakan bahwa apapun desain keserentakan yang nanti akan dibuat, namun penyelenggaraan Pilpres, Pemilu DPR, dan DPD harus dilaksanakan secara serentak," kata Pramono.
Ia melanjutkan, sembari bertanya dan memastikan, lalu apakah pemilu nasional bisa geser ke 2027?
"Saya rasa nggak mungkin. Sebab masa jabatan Presiden/Wapres itu pasti/tetap (fixed term) selama lima tahun," ungkap Pramono.
Selain itu, Pramono menambahkan, belum ada sejarahnya Presiden/Wapres hasil pemilu di Indonesia diperpanjang masa jabatannya.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV