> >

Pemilu dan Pilkada Serentak Diwacanakan Mundur dari 2024 ke 2027. Begini Penjelasan KPU

Berita kompas tv | 25 Juni 2020, 00:08 WIB
Ilustrasi kotak surat suara pilkada (Sumber: Kompas)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah dan DPR sedang menggodok wacana pengunduran waktu Pilkada serentak dan Pemilu dari 2024 ke 2027.

Wacana itu digodok pemerintah dan DPR dalam proses revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pernyataan tersebut menyeruak dari sebuah diskusi seminar nasional bertajuk "Mewujudkan Kualitas Pilkada Serentak Tahun 2020 di Era New Normal", Selasa (23/6/2020).

Terkait rencana pengunduran pemilu serentak ke tahun 2027 itu belum sepenuhnya didetailkan, karena gagasan itu masih dalam tahap pembahasan awal.

Namun demikian, Komisioner KPU Pramono U Tanthowi menjelaskan bahwa saat ini memang sedang ada proses revisi UU Pemilu.

Di dalam revisi UU Pemilu itu tak hanya mengatur desain pemilu, tetapi juga sekaligus mengatur desain keserentakan pilkada.

"Kalau dari draft yang beredar, memang dalam RUU tersebut dilakukan pembagian dua jenis pemilu: pemilu nasional (pilpres, pemilu DPR, dan pemilu DPD); serta pemilu lokal (pilgub, pemilu DPRD Provinsi, pilbub/pilwali, dan pemilu DPRD kabupaten/kota)," ujar Pramono kepada Kompas.tv, Rabu (24/6/2020). 

"Sementara soal waktunya: pemilu lokal diadakan 3 tahun setelah pemilu nasional. Jatuhnya ya 2027. Itu kalau lihat draft yang beredar selama ini," imbuhnya.

Menurut Pramono, desain seperti itu telah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.55/2019.

Sebab, desain yang dirumuskan dalam RUU tersebut merupakan salah satu dari enam alternatif desain keserentakan pemilu-pilkada yang ditawarkan dalam Putusan MK itu. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU