Arab Saudi Tetap Buka Ibadah Haji 2020 Meski Terbatas, Menag Fachrul Razi Mengapresiasi
Berita kompas tv | 23 Juni 2020, 09:43 WIBKOMPAS.TV - Kerajaan Arab Saudi memutuskan untuk tetap menggelar ibadah haji 1441H/2020M.
Namun, ibadah haji 2020 ini dilakukan secara terbatas untuk warga Negara Saudi dan warga negara asing atau ekspatriat yang saat ini sudah berada atau berdomisili di Arab Saudi.
Keputusan Kerajaan Arab Saudi soal ibadah haji ini diumumkan pada Senin 22 Juni 2020, pukul 21.30 waktu setempat.
Baca Juga: Arab Saudi Buka Haji 2020, Namun Terbatas
Pembatasan ibadah haji 2020 dilakukan karena alasan keselamatan di tengah wabah virus corona atau Covid-19.
Pemerintah Indonesia pun mengapresiasi keputusan penyelenggaraan ibadah haji tersebut.
"Atas nama pemerintah, saya selaku Menteri Agama (Menag) mengapresiasi keputusan Saudi yang mengedepankan keselataman jemaah dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M," terang Menag Fachrul Razi di Jakarta, Selasa (23/06).
Menurut Menag, di tengah pandemi, keselamatan jemaah patut dikedepankan. Apalagi, agama mengajarkan bahwa mencegah kerusakan harus dikedepankan dari meraih kemanfaatan.
Karenanya, saat ini, berikhtiar menjaga keselamatan jemaah adalah hal utama.
"Keputusan Saudi sejalan dengan dasar pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia yang diumumkan 2 Juni lalu, yaitu keselamatan jemaah haji," tutur Menag.
Baca Juga: Pengembalian Setoran Pelunasan Jemaah Haji 1441H/2020M
Sebelumnya, Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali menjelaskan, keputusan terkait haji 1441H telah dirilis oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada 22 Juni 2020.
Keputusan yang ditunggu oleh umat Islam di berbagai negara itu didasarkan pada alasan keselamatan seiring masih terjadinya pandemi Covid-19. Pandemi itu dialami banyak negara, termasuk Saudi sendiri.
"Saya sudah menerima rilis resmi dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Karena alasan menjaga keselamatan jemaah dari bahaya pandemi Covid-19, Saudi memutuskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441H digelar dengan jumlah yang sangat terbatas," terang Endang Jumali.
"Dalam rilis dijelaskan bahwa maksud dari sangat terbatas adalah hanya bagi warga negara Saudi dan warga asing dari negara mana saja yang ingin beribadah haji, namun sekarang sudah berada atau berdomisili di Saudi. Itupun dalam jumlah terbatas," sambungnya.
Menurut Endang, pihak Arab Saudi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil demi memastikan pelaksanaan ritual manasik secara aman dan sehat.
Pembatasan diberlakukan juga agar manasik dapat dilakukan dengan cara yang memenuhi persyaratan pencegahan dan social distancing yang diperlukan guna memastikan keselamatan dan perlindungan manusia dari ancaman pandemi.
Hal ini sejalan dengan tujuan syariat Islam dalam melestarikan dan menjaga jiwa manusia.
"Keputusan ini berasal dari kepedulian Khadimul Haramain terhadap keamanan dan keselamatan para pengunjung kedua Masjid Suci," tandasnya.
Baca Juga: Menag Tegaskan Haji 2020 Tetap Ditiadakan kalaupun Arab Saudi Ubah Kebijakan, Ini Alasannya
Pemberangkatan Jemaah Haji Indonesia Ditiadakan
Menteri Agama Fachrul Razi sebelumnya menegaskan bahwa keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020 sudah bulat dan tidak mungkin berubah.
Menurut dia, seandainya pemerintah Arab Saudi dalam beberapa waktu ke depan mengumumkan membuka layanan ibadah haji, pemerintah Indonesia tetap tidak akan memberangkatkan jemaah tahun ini.
"Kami dengan tegas mengatakan, enggak mungkin lagi kami bisa menyiapkan jemaah dengan baik, enggak mungkin kita melakukan upaya-upaya kesehatan dengan baik," kata Fachrul dalam sebuah diskusi daring yang digelar Selasa (9/6/2020) lalu.
Menag Fachrul mengatakan, pihaknya tidak lagi memiliki waktu yang cukup mempersiapkan pemberangkatan jemaah.
Pasalnya, menurut rencana, jemaah harus diberangkatkan pada 26 Juni 2020.
Sementara itu, hingga dua minggu sebelum waktu pemberangkatan, pemerintah Arab Saudi tidak kunjung memberikan keputusan.
"Tidak mungkin kita bisa mengatur langkah-langkah persiapan dengan baik. Yang terjadi nanti justru kita tergesa-gesa, justru kita menyiapkan, ikut menyebarkan masalah Covid-19 ini," ujar Fachrul.
Lagipula, lanjut dia, apabila jemaah diberangkatkan di masa pandemi, mau tidak mau mereka harus menempuh prosedur karantina kesehatan.
Paling tidak, butuh waktu selama 28 hari untuk mengkarantina jemaah, terhitung 14 hari karantina di Indoensia dan karantina di Arab Saudi.
"Kan boleh dikatakan hampir mustahil untuk bisa kita lakukan," kata Fachrul.
Ia yakin bahwa pembatalan pemberangkatan jemaah haji adalah keputusan tepat.
Meski dengan berat hati, Fachrul meminta jemaah yang tertunda keberangkatannya untuk memahami situasi saat ini.
"Kalau kita paksakan berangkat pasti akan menimbulkan mudharatnya daripada manfaatnya," tutur Menag Fachrul.
"Mohon pengertian supaya teman-teman semua memahami bahwa ini kita ambil dengan sangat berat hati," sambungnya.
Baca Juga: Puluhan Tahun Menabung, Pasangan Guru Ngaji Batal Berangkat Haji
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV