Anies Baswedan Berbagi Kiat Pemprov DKI Jakarta Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian
Berita kompas tv | 22 Juni 2020, 16:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, ada kiat-kiat yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sehingga mampu meningkatkan akuntabilitas pelaporan keuangan berbuah opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hari ini, Senin (22/6/2020).
Baca Juga: Ulang Tahun, DKI Jakarta Kembali Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK
Di antara kiat-kiat yang dimaksudkan adalah, pertama peningkatan kualitas sistem informasi pengelolaan keuangan serta implementasi transaksi non tunai.
Dari sinilah seluruh aliran dana APBD dapat ditelusuri secara transparan dan akuntabel.
“Implemetasi transaksi non tunai tersebut juga telah dijadikan percontohan penerapan transaksi non tunai di seluruh pemerintah daerah secara nasional,” kata Anies.
Lebih dari itu, lanjut Anies, Pemprov DKI Jakarta bahkan melakukan upaya penyempurnaannya. Di antaranya:
- Penyempurnaan proses penganggaran yang terintegrasi.
- Penyempurnaan peningkatan akuntabilitas sistem administrasi pendapatan daerah melalui program non cash revenue system yang terkoneksi secara online dengan perbankan.
- Penyempurnaan pembenahan administrasi belanja daerah melalui transaksi non tunai dan pelaksanaan jurnal dan tutup buku harian.
- Penyempurnaan sistem administrasi penganggaran, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan sekolah melalui implementasi transaksi non tunai dan penerapan sistem penganggaran dan sistem penatausahaan belanja yang terintegrasi dengan sistem perbankan dan sistem direktorat jendral pajak.
- Penyempurnaan pembenahan penatausahaan aset daerah, dengan melakukan penyempurnaan pengembangan Sistem Informasi Aset Daerah.
“Dengan begitu Pemprov DKI kakarta mampu menetapkan hasil inventarisasi aset Perangkat Daerah/Unit Perangkat Daerah yang dilanjutkan dengan penyelesaian aset hasil sensus melalui Majelis Penetapan Status Barang Milik Daerah. Pemprov DKI Jakarta adalah satu-satunya Pemda yang telah membentuk Majelis Penetapan Status Barang Milik Daerah,” tutur Anies.
Baca Juga: Anies Baswedan: Ulang Tahun Jakarta Hari Ini Dirayakan dalam Suasana Berbeda
Selain itu, Anies menambahkan, Pemprov DKI Jakarta juga melakukan implementasi dan integrasi sistem pembayaran dan pembayaran pajak ke kas negara dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara untuk memastikan akurasi serta ketepatan pembayaran dan pelaporan pajak secara online dan realtime.
Termasuk pula melakukan percepatan pelaksanaan tindak lanjut LHP BPK RI melalui penetapan pelaksanaan tindak lanjut sebagai Key Performance Indikator (KPI) SKPD.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2019.
Hal itu berlangsung dalam acara seremonial pemberian opini WTP kepada Pemprov DKI yang disampaikan langsung oleh Anggota V BPK RI, Bahrullah Akbar pada sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (22/6/2020).
Baca Juga: Ulang Tahun Jakarta, Anies Curhat soal Tantangan, Krisis, hingga Cobaan Besar DKI
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, maka BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian," ucap Bahrullah, disambut tepuk tangan seluruh peserta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta.
Prestasi Pemprov DKI Jakarta ini merupakan kali ketiga atau hattrick tiga tahun berturut-turut mencapai opini WTP yakni pada tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.
Opini WTP merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan oleh BPK RI atas proses peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Anies: Gelombang Penularan Covid-19 di DKI Jakarta Terkendali
Sebagaimana diketahui, laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2019 disusun berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan sisa anggaran lebih, neraca laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan.
Sedangkan opini WTP didasarkan pada penilaian atas kesesuaian penyajian laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), pengelolaan keuangan daerah telah didukung oleh sistem pengendalian internal yang memadai, pengungkapan laporan keuangan secara memadai, dan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV