Anies Baswedan Berbagi Kiat Pemprov DKI Jakarta Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian
Berita kompas tv | 22 Juni 2020, 16:59 WIBSebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2019.
Hal itu berlangsung dalam acara seremonial pemberian opini WTP kepada Pemprov DKI yang disampaikan langsung oleh Anggota V BPK RI, Bahrullah Akbar pada sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (22/6/2020).
Baca Juga: Ulang Tahun Jakarta, Anies Curhat soal Tantangan, Krisis, hingga Cobaan Besar DKI
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, maka BPK memberikan opini wajar tanpa pengecualian," ucap Bahrullah, disambut tepuk tangan seluruh peserta dalam Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta.
Prestasi Pemprov DKI Jakarta ini merupakan kali ketiga atau hattrick tiga tahun berturut-turut mencapai opini WTP yakni pada tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.
Opini WTP merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan oleh BPK RI atas proses peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Anies: Gelombang Penularan Covid-19 di DKI Jakarta Terkendali
Sebagaimana diketahui, laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2019 disusun berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan sisa anggaran lebih, neraca laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan.
Sedangkan opini WTP didasarkan pada penilaian atas kesesuaian penyajian laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), pengelolaan keuangan daerah telah didukung oleh sistem pengendalian internal yang memadai, pengungkapan laporan keuangan secara memadai, dan kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV