> >

Anies Baswedan Berbagi Kiat Pemprov DKI Jakarta Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian

Berita kompas tv | 22 Juni 2020, 16:59 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kanan) saat menggelar perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta ke-493 di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (22/6/2020). (Sumber: (ANTARA/HO-ppid.jakarta.go.id))

JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan, ada kiat-kiat yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sehingga mampu meningkatkan akuntabilitas pelaporan keuangan berbuah opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hari ini, Senin (22/6/2020).

Baca Juga: Ulang Tahun, DKI Jakarta Kembali Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK

Di antara kiat-kiat yang dimaksudkan adalah, pertama peningkatan kualitas sistem informasi pengelolaan keuangan serta implementasi transaksi non tunai.

Dari sinilah seluruh aliran dana APBD dapat ditelusuri secara transparan dan akuntabel. 

“Implemetasi transaksi non tunai tersebut juga telah dijadikan percontohan penerapan transaksi non tunai di seluruh pemerintah daerah secara nasional,” kata Anies.

Lebih dari itu, lanjut Anies, Pemprov DKI Jakarta bahkan melakukan upaya penyempurnaannya. Di antaranya:

  1. Penyempurnaan proses penganggaran yang terintegrasi.
  2. Penyempurnaan peningkatan akuntabilitas sistem administrasi pendapatan daerah melalui program non cash revenue system yang terkoneksi secara online dengan perbankan.
  3. Penyempurnaan pembenahan administrasi belanja daerah melalui transaksi non tunai dan pelaksanaan jurnal dan tutup buku harian.
  4. Penyempurnaan sistem administrasi penganggaran, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan sekolah melalui implementasi transaksi non tunai dan penerapan sistem penganggaran dan sistem penatausahaan belanja yang terintegrasi dengan sistem perbankan dan sistem direktorat jendral pajak.
  5. Penyempurnaan pembenahan penatausahaan aset daerah, dengan melakukan penyempurnaan pengembangan Sistem Informasi Aset Daerah.

“Dengan begitu Pemprov DKI kakarta mampu menetapkan hasil inventarisasi aset Perangkat Daerah/Unit Perangkat Daerah yang dilanjutkan dengan penyelesaian aset hasil sensus melalui Majelis Penetapan Status Barang Milik Daerah. Pemprov DKI Jakarta adalah satu-satunya Pemda yang telah membentuk Majelis Penetapan Status Barang Milik Daerah,” tutur Anies.

Baca Juga: Anies Baswedan: Ulang Tahun Jakarta Hari Ini Dirayakan dalam Suasana Berbeda

Selain itu, Anies menambahkan, Pemprov DKI Jakarta juga melakukan implementasi dan integrasi sistem pembayaran dan pembayaran pajak ke kas negara dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak dan Sistem Informasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara untuk memastikan akurasi serta ketepatan pembayaran dan pelaporan pajak secara online dan realtime.

Termasuk pula melakukan percepatan pelaksanaan tindak lanjut LHP BPK RI melalui penetapan pelaksanaan tindak lanjut sebagai Key Performance Indikator (KPI) SKPD.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU