Khofifah Akui Surabaya, Gersik dan Sidoarjo Belum Aman dari Covid-19
Berita kompas tv | 9 Juni 2020, 06:40 WIBJAKARTA, KOMPASTV - Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mengakui penyebaran Covid-19 di Surabaya, Gersik dan Sidoarjo masih tinggi.
Hal itu diketahuinya saat tim epidemiologi FKM Unair memaparkan attack rate serta transmission rates Covid-19 di tiga daerah tersebut.
Khofifah menjelaskan, kesimpulan tim epidemiologi FKM Unair menyatakan ketiga daerah itu masih belum aman dari penyebaran Covid-19. Bahkan setelah lebaran, kasus baru Covid-19 di tiga daerah tersebut meningkat.
Baca Juga: 62 Persen Kasus Corona Jawa Timur Disebut dari Surabaya dan Sidoarjo
Tim epidemiologi FKM Unair, sambung Khofifah, juga meminta agar ketiga daerah tersebut bersabar dan tetap melanjutkan PSBB sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus.
Namun di sisi lain, ketiga daerah tersebut pernah berhasil menekan angka penyebaran Covid-19. Seperti di Surabaya angka resiko dan tingkatpenularan sempat menyentuh 0,1, dan Gersik 0,3.
Pengalaman ini jugalah yang mendorong, ketiga daerah tersebut optimis dapat melakukan penanganan Covid-19 tanpa perlu memperpanjang PSBB se Jatim.
"Tiga daerah ini ingin melanjutkan dengan berbagai karifan lokal yang dimiliki, energi, kekuatan yang dimiliki. Maka kita juga diharapkan ikut bahu membahu," ujar Khofifah saat telewicara di program Kompas Malam, Senin (8/6/2020).
Baca Juga: [FULL] Keputusan Khofifah Akhiri PSBB Surabaya
Khofifah menambahkan Keputusan tidak memperpanjang PSBB juga menghormati upaya mandiri ketiga daerah tersebut dalam penanganan Covid-19.
"Kita menghormati iktiar dan optimisme mereka. Kita ingin semuanya bisa bersinergi lebih maksimal lagi ke depan," ujar Khofifah.
Sebelumnya hasil rapat bersama Pemprov Jatim dengan Pemkot Surabaya, Pemkab Gersik dan Pemkab Sidoarjo memutuskan PSBB. Selanjutnya kewenangan dan tangung jawab dalam menanganai bencana ada di tiga daerah tersebut.
Baca Juga: Kasus Baru Covid-19 Naik Lagi, Jawa Timur Jadi Daerah Penambahan Tertinggi
Namun jika tiga daerah tersebut memerlukan bantuan, dapat meminta ke Provinsi. Hal Ini sesuai dengan pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV