> >

Gereja Katedral Jakarta Belum Buka Peribadatan, Ini Alasannya

Berita kompas tv | 6 Juni 2020, 23:59 WIB
Ruangan Gereja Katedral Jakarta. (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPASTV - Gereja Katedral Jakarta belum membuka peribadatan meski pemerintah DKI Jakarta telah mengizinkan rumah ibadah melakukan kegiatan keagamaan.

Pastor Kepala Paroki Katedral, Romo Hani Rudi mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyiapkan protokol kesehatan untuk mendukung peribadatan.

Seperti menerapkan kursi berjarak, tempat cuci tangan, hingga alat pengecekan suhu tubuh.

Baca Juga: Sudah Mendapat Izin Gereja Santa Clara Bekasi Bersiap Membuka Peribadatan

Tak hanya itu, pihaknya juga sedang melakukan tes kepad petugas yang nantinya melayani jemaat saat beribadah. Hal ini untuk menekan potensi penyebaran virus corona saat pelayan peribadatan dibuka.

"Kami juga memastikan semua petugas melayani dipastikan bebas dari Covid dengan menggelar rapid test," ujar Hani dalam video yang diunggah di Facebook Keuskupan Agung Jakarta (KAJ), Sabtu (6/6/2020).

Hani menegaskan, prosesi ibadah secara umum akan kembali beroperasi seperti semula setelah adanya arahan dari KAJ.

Sampai saat ini, prosesi ibadah masih dilakukan secara daring atau online bagi umat seiring menunggu kesiapan protokol kesehatan.

Baca Juga: Pertama Kali, Jokowi Sholat Jumat Sejak Penetapan PSBB

Bagi umat yang ingin menjalani ibadah dapat dilakukan hari Sabtu pukul 16.00 dan Minggu pukul 11.00 serta 17.00 WIB.

Pihaknya meminta agar jemaat bersabar dan membiasakan diri dengan dasar protokol kesehatan. Seperit mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak aman.

“Tidak terburu-buru melakukan misa bersama umat karena masih perlu memastikan bahwa segala sesuatu siap," ujar Hani.

Pemprov DKI Jakarta telah memperpanjang masa PSBB dan menyebut Juni 2020 sebagai masa transisi.

Baca Juga: Anies Izinkan Kegiatan Beribadah Mulai Besok, Sudah Bisa Jumatan Lagi

Dalam masa masa transisi ini kegiatan keagamaan di rumah ibadah mulai diizinkan dengan syarat menerapkan protokol kesehatan.

Berikut adalah protokol kesehatan yang harus diterapkan saat kegiatan keagamaan di rumah ibadah selama PSBB masa transisi:

  1. Jumlah peserta ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas.
  2. Menerapkan jarak aman minimal 1 meter antarorang.
  3. Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah berkegiatan.
  4. Setelah tempat ibadah dipakai untuk kegiatan rutin, ditutup kembali.
  5. Tidak menggunakan karpet/permadani, setiap jemaah harus membawa sendiri sajadah/alat shalat.
  6. Penitipan alas kaki ditiadakan, setiap jemaah harus membawa sendiri kantong/tas dan membawa masuk alas kakinya masing-masing.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU