Anies Izinkan Kegiatan Beribadah Mulai Besok, Sudah Bisa Jumatan Lagi
Berita kompas tv | 4 Juni 2020, 14:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kabar gembira bagi warga DKI Jakarta. Mulai besok, Jumat (5/6/2020), masyarakat Ibu Kota sudah bisa menjalankan ibadah di masjid, gereja, maupun tempat ibadah lainnya.
Hal ini setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan bahwa bulan Juni ini ditetapkan sebagai masa transisi.
Menurut dia, kegiatan sosial sudah bisa dilakukan secara bertahap. Tempatibadah pun sudah bisa dibuka.
Baca Juga: PSBB Diperpanjang, Anies: DKI Jakarta Menuju Masa Transisi
Termasuk Salat Jumat sudah diperbolehkan mulai besok, Jumat (5/6/2020).
"Mulai besok, kegiatan beribadah sudah bisa dilakukan.Jumatan sudah bisa dilakukan besok. Masjid, musala, kemudian gereja vihara, pura, klenteng, semua bisa membuka," kata Anies dalam keterangannya, Kamis (4/6/2020).
Meski begitu, tempat ibadah tersebut tidak boleh dibuka selama 24 jam. Melainkan hanya boleh digunakan pada waktu-waktu tertentu yang terkait dengan kegiatan peribadatan yang rutin.
"Hanya untuk kegiatan rutin dan harus mengikuti prinsip maksimal isi jamaah 50 persen," ujar dia.
Protokol Kesehatan
Selama di tempat ibadah, warga juga harus tetap memperhatikan protokol kesehatan selama di tempat ibadah. Pastikan harus selalu aman dari penyebaran virus corona atau Covid-19.
Anies menerangkan, prinsipnya itu jumlahnya maksimal 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.
Kemudian jarak aman 1 meter antar orang, membersihkan tempat dengan disinfektan sebelum dan sesudah kegiatan.
"Kemudian di luar kegiatan rutin, rumah ibadah ditutup dulu. Tidap sepanjang waktu," jelas Anies.
Selanjutnya khusus untuk masjid dan musala ada protokol yang harus diterapkan. Yaitu tidak menggunakan karpet, permadani. Jemaah harus membawa sajadah sendiri.
"Tidak menggunakan karpet permadani. Harus bawa sajadah sendiri. Alas kaki harus dibawa sendiri dan disimpan sendiri," terang dia.
Baca Juga: PSBB Diperpanjang, Kegiatan Sekolah Tidak Dilakukan Sebelum Jakarta Aman
Perpanjang PSBB dan Masa Transisi
Sebelumnya diberitakan, pemerintah DKI Jakarta memperpanjang status PSBB di Jakarta dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan perpanjangan PSBB ini hasil pemantauan perkembangan penanganan wabah virus corona di DKI Jakarta.
Dalam data yang didapat masih ada sejumlah wilayah di DKI Jakarta yang masuk zona merah atau tingkat penyebaran wabah Covid-19 tinggi.
"Ada wilayah yang masih merah karena itu masih berstatus PSBB, tetapi di sisi lain, kita sudah mulai melakukan masa transisi," ujar Anies di Balai Kota, Kamis (6/5/2020).
Anies menambahkan masa transisi yang dimaksud yakni dari pembatasan sosial massif menuju kondisi aman sehat produktif.
Artinya masa transisi untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang aman, sehat dan bebas dari virus covid sehingga masyarakat bisa kembali melakukan kegiatan sosial ekonomi.
"Dalam masa transisi ini kegiatan sosial ekonomi sudah bisa dilakukan secara bertahap dan ada batasan yang harus ditaati," ujar Anies.
Baca Juga: Izin Keluar Masuk Tetap Berlaku di PSBL Tingkat RW di Jakarta
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV