> >

Anies Izinkan Kegiatan Beribadah Mulai Besok, Sudah Bisa Jumatan Lagi

Berita kompas tv | 4 Juni 2020, 14:01 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Sumber: Pemprov DKI Jakarta)

"Kemudian di luar kegiatan rutin, rumah ibadah ditutup dulu. Tidap sepanjang waktu," jelas Anies.

Selanjutnya khusus untuk masjid dan musala ada protokol yang harus diterapkan. Yaitu tidak menggunakan karpet, permadani. Jemaah harus membawa sajadah sendiri.

"Tidak menggunakan karpet permadani. Harus bawa sajadah sendiri. Alas kaki harus dibawa sendiri dan disimpan sendiri," terang dia.

Baca Juga: PSBB Diperpanjang, Kegiatan Sekolah Tidak Dilakukan Sebelum Jakarta Aman

Perpanjang PSBB dan Masa Transisi

Sebelumnya diberitakan, pemerintah DKI Jakarta memperpanjang status PSBB di Jakarta dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menjelaskan perpanjangan PSBB ini hasil pemantauan perkembangan penanganan wabah virus corona di DKI Jakarta.

Dalam data yang didapat masih ada sejumlah wilayah di DKI Jakarta yang masuk zona merah atau tingkat penyebaran wabah Covid-19 tinggi.

"Ada wilayah yang masih merah karena itu masih berstatus PSBB, tetapi di sisi lain, kita sudah mulai melakukan masa transisi," ujar Anies di Balai Kota, Kamis (6/5/2020).

Anies menambahkan masa transisi yang dimaksud yakni dari pembatasan sosial massif menuju kondisi aman sehat produktif. 

Artinya masa transisi untuk menjadikan Jakarta sebagai kota yang aman, sehat dan bebas dari virus covid sehingga masyarakat bisa kembali melakukan kegiatan sosial ekonomi.

"Dalam masa transisi ini kegiatan sosial ekonomi sudah bisa dilakukan secara bertahap dan ada batasan yang harus ditaati," ujar Anies.

Baca Juga: Izin Keluar Masuk Tetap Berlaku di PSBL Tingkat RW di Jakarta

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU