DMI Pusat Imbau Shalat Jumat 2 Gelombang Buat Daerah Padat Penduduk
Berita kompas tv | 1 Juni 2020, 20:49 WIBJAKARTA, KOMPASTV - Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan edaran agar setiap masjid yang bisa dibuka mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2020 dan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020.
Ketua DMI, Jusuf Kalla meminta agar pengurus di wilayah dapat memperhatikan kedua aturan pembukaan rumah ibadah.
Pengurus pusat DMI menginstruksikan agar kondisi masjid sebagai tempat aman yang steril dari wabah Covid-19 dengan memperkuat motto DMI yakni memakmurkan dan dimakmurkan masjid.
Baca Juga: Warga Sekitar Masjid Al Barkah Kembali Merasakan Shalat Jumat Berjamaah
"Masjid harus memberlakukan cegah tangkal Covid-19, diantaranya jaga jarak minimum 1 meter anta jamaah, kenakan masker dari rumah, bawa sajadaj atau saputangan sendiri atau kelengkapan lain yang diperlukan," tulis Jusuf Kalla dalam Surat Edaran pengurus pusat DMI yang diterima KompasTV, Senin (1/5/2020).
Untuk melaksanakan dua aturan tersebut, pengurus pusat DMI mengeluarkan Surat Edaran dengan berisi sembilan anjuran.
Salah satu poin anjuran tersebut yakni terkait shalat Jumat yang dapat dilaksanakan dengan dua gelombang. Hal ini untuk mengakomodir keterbatasan daya tampung karena pemberlakuan jarak aman jamaah saat ibadah.
"Bagi daerah-daerah yang padat penduduk, dilakukan shalat Jumat dua gelombang.," jelas Jusuf Kalla.
Baca Juga: Transisi New Normal, Jamaah Diminta Tetap Patuhi Protokol Kesehatan Di Masjid
Selain hal itu dalam Surat Edaran yang ditandatangani Ketua DMI Jusuf Kalla tersebut juga meminta agar masjid membuka shalat wajib lima waktu maupun shalat Jumat dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan Covid-19 di daerah setempat.
Untuk jamaah yang sedang sakit batuk, demam, sesak nafas dan mengalami gejala flu agar melaksanakan shalat di rumah hingga dinyatakan sembuh.
Adapun aturan pembukaan rumah ibadah dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2020 dapat dilakukan dengan ketentuan melihat fakta di lapangan serta angka R-Naught (RO) dan angka Effectiue Reproduction Number (Rt), berada di kawasan atau lingkungan yang aman dari Covid- 19.
Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.
Baca Juga: Kabar Baik Rumah Ibadah Sudah Bisa Dibuka, Ini Ketentuannya
Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan.
Sementara ketentuan masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah ada sembilan poin, yakni:
- Jemaah dalam kondisi sehat;
- Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang;
- Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;
- Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
- Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
- Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;
- Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;
- Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19;
- Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV