> >

DMI Pusat Imbau Shalat Jumat 2 Gelombang Buat Daerah Padat Penduduk

Berita kompas tv | 1 Juni 2020, 20:49 WIB
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla (Sumber: Tribunnews)

Untuk jamaah yang sedang sakit batuk, demam, sesak nafas dan mengalami gejala flu agar melaksanakan shalat di rumah hingga dinyatakan sembuh.

Adapun aturan pembukaan rumah ibadah dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2020 dapat dilakukan dengan ketentuan melihat fakta di lapangan serta angka R-Naught (RO) dan angka Effectiue Reproduction Number (Rt), berada di kawasan atau lingkungan yang aman dari Covid- 19. 

Hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah, setelah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.

Baca Juga: Kabar Baik Rumah Ibadah Sudah Bisa Dibuka, Ini Ketentuannya

Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan. 

Sementara ketentuan masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di rumah ibadah ada sembilan poin, yakni:

  • Jemaah dalam kondisi sehat;
  • Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki Surat Keterangan aman Covid-19 dari pihak yang berwenang;
  • Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;
  • Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
  • Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
  • Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;
  • Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;
  • Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19;
  • Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU