> >

DMI Pusat Imbau Shalat Jumat 2 Gelombang Buat Daerah Padat Penduduk

Berita kompas tv | 1 Juni 2020, 20:49 WIB
Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPASTV - Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) mengeluarkan edaran agar setiap masjid yang bisa dibuka mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2020 dan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020.

Ketua DMI, Jusuf Kalla meminta agar pengurus di wilayah dapat memperhatikan kedua aturan pembukaan rumah ibadah.

Pengurus pusat DMI menginstruksikan agar kondisi masjid sebagai tempat aman yang steril dari wabah Covid-19 dengan memperkuat motto DMI yakni memakmurkan dan dimakmurkan masjid.

Baca Juga: Warga Sekitar Masjid Al Barkah Kembali Merasakan Shalat Jumat Berjamaah

"Masjid harus memberlakukan cegah tangkal Covid-19, diantaranya jaga jarak minimum 1 meter anta jamaah, kenakan masker dari rumah, bawa sajadaj atau saputangan sendiri atau kelengkapan lain yang diperlukan," tulis Jusuf Kalla dalam Surat Edaran pengurus pusat DMI yang diterima KompasTV, Senin (1/5/2020).

Untuk melaksanakan dua aturan tersebut, pengurus pusat DMI mengeluarkan Surat Edaran dengan berisi sembilan anjuran.

Salah satu poin anjuran tersebut yakni terkait shalat Jumat yang dapat dilaksanakan dengan dua gelombang. Hal ini untuk mengakomodir keterbatasan daya tampung karena pemberlakuan jarak aman jamaah saat ibadah. 

"Bagi daerah-daerah yang padat penduduk, dilakukan shalat Jumat dua gelombang.," jelas Jusuf Kalla. 

Baca Juga: Transisi New Normal, Jamaah Diminta Tetap Patuhi Protokol Kesehatan Di Masjid

Selain hal itu dalam Surat Edaran yang ditandatangani Ketua DMI Jusuf Kalla tersebut juga meminta agar masjid membuka shalat wajib lima waktu maupun shalat Jumat dengan tetap mengikuti perkembangan informasi penularan Covid-19 di daerah setempat.

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU