Bareskrim Panggil Hersubeno Arief Setelah Periksa Said Didu Terkait Kasus Laporan Luhut
Berita kompas tv | 18 Mei 2020, 15:42 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan bahwa Bareskrim Polri memanggil Hersubeno Arief untuk dimintai keterangan sebagai saksi, Selasa besok (19/5/2020).
Hersubeno dipanggil terkait laporan yang dilayangkan kuasa hukum Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan terhadap Said Didu.
Baca Juga: Dilaporkan Menko Luhut, Said Didu Diperiksa Polisi 12 Jam
Said Didu sendiri telah dimintai keterangan pada Jumat (15/5/2020) lalu.
"Pasca-pemeriksaan terhadap SD (Said Didu), Jumat 15 Mei 2020 di Bareskrim Polri, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi atas nama Hersubeno Arief, HA," ujar Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, melalui telekonferensi dari Mabes Polri, Senin (18/5/2020).
Seperti diketahui sebelumnya, mantan Sekretaris Kementerian BUMN tersebut dilaporkan kuasa hukum Luhut dengan dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan/atau menyebarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat.
Asal mula tuntutan itu terjadi dari kanal YouTube Muhammad Said Didu beberapa waktu lalu.
Dalam video tersebut, Said diwawancarai oleh Hersubeno Arief.
"HA berperan sebagai pewawancara dan yang merekam wawancara bersama SD," tutur Ahmad Ramadhan.
Sebagaimana diketahui, video yang tayang pada 28 Maret 2020 tersebut diberi judul "MSD: LUHUT HANYA PIKIRKAN UANG, UANG, DAN UANG".
Baca Juga: Said Didu Vs Luhut, Diperiksa Soal Pencemaran Nama Baik
Dalam video tersebut, Said Didu menyoroti soal isu persiapan pemindahan ibu kota negara (IKN) baru yang masih terus berjalan di tengah usaha pemerintah dan semua pihak menangani wabah Covid-19.
Hal inilah yang menimbulkan kegeraman Luhut sehingga mengambil langkah untuk menuntut Said Didu ke ranah hukum.
Luhut sudah meminta Said Didu membuat permintaan maaf dengan estimasi waktu 2x24 jam.
Namun, Said Didu dinilai tidak menyertakan kalimat permintaan maaf.
Karena itulah, Luhut melanjutkan tuntutannya ke ranah hukum.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV