> >

Bareskrim Panggil Hersubeno Arief Setelah Periksa Said Didu Terkait Kasus Laporan Luhut

Berita kompas tv | 18 Mei 2020, 15:42 WIB
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan saat telekonferensi pers di Bareskrim Mabes Polri (Sumber: Dok Divisi Humas Mabes Polri)

Dalam video tersebut, Said Didu menyoroti soal isu persiapan pemindahan ibu kota negara (IKN) baru yang masih terus berjalan di tengah usaha pemerintah dan semua pihak menangani wabah Covid-19. 

Hal inilah yang menimbulkan kegeraman Luhut sehingga mengambil langkah untuk menuntut Said Didu ke ranah hukum. 

Luhut sudah meminta Said Didu membuat permintaan maaf dengan estimasi waktu 2x24 jam. 

Namun, Said Didu dinilai tidak menyertakan kalimat permintaan maaf. 

Karena itulah, Luhut melanjutkan tuntutannya ke ranah hukum.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU