> >

871 Purnawirawan TNI-Polri Disebut Dukung Said Didu Berperkara dengan Luhut, Jubir: Namanya Dicatut

Berita kompas tv | 15 Mei 2020, 02:50 WIB
Said Didu (Sumber: (KOMPAS.com/Ambaranie Nadia K.M))

JAKARTA, KOMPAS TV - Juru bicara Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, angkat bicara terkait beredarnya pesan yang menyebut ada 871 Purnawirawan TNI-Polri mendukung mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu yang tengah berperkara dengan Luhut Binsar Pandjaitan.

Seperti diketahui, Said Didu dilaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan ke Polisi,

Laporan itu terkait dugaan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dan atau menyebarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran di masyarakat.

Baca Juga: Said Didu Minta Diperiksa di Rumah, Pengacara: Diperbolehkan Secara Hukum

"Dari pihak Pak Luhut tidak mau berpolemik soal itu. Ini kasus hukum dengan Pak Said Didu," kata Jodi dikutip dari Kompas.com, Jakarta, Kamis (14/5/2020).

Meski menyatakan tidak mau berpolemik soal kabar Purnawirawan mendukung Said Didu, namun Jodi mengaku mendapatkan informasi bahwa telah terjadi pencatutan nama.

"Infonya juga ada purnawirawan-purnawirawan yang namanya dicatut (dukung Said Didu). Mungkin (nama-nama purnawirawan tersebut) perlu diklarifikasi," ujarnya.

Said Didu akan dimintai keterangan oleh polisi terkait video wawancaranya dengan Hersubeno Arief yang berdurasi 22 menit, beberapa waktu lalu dengan judul "Luhut: Uang, Uang, dan Uang". Video itu dinilai memuat ujaran kebencian terhadap Luhut.

Baca Juga: Tak Minta Maaf, Said Didu Pilih Tulis Surat Klarifikasi untuk Luhut Pandjaitan

Dalam video itu Said Didu menuding Luhut yang hanya mementingkan keuntungan pribadi ketimbang urusan mengatasi pandemi virus corona atau Covid-19.

Luhut pun mensomasi Said Didu untuk memberikan pernyataan maaf dalam batas waktu 2x24 jam. Terkait somasi itu, Said Didu melayangkan surat klarifikasi kepada Luhut pada 7 April 2020. 

Namun pihak Luhut menilai surat tersebut tidak memuat apa yang harapkan. Akhirnya, Luhut pun melaporkan kasus ini ke polisi.

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri masih mempertimbangkan permintaan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu agar diperiksa di rumahnya.

Baca Juga: Luhut Pandjaitan Bakal Tuntut Said Didu ke Jalur Hukum

“Hingga saat ini penyidik masih mempertimbangkan permintaan tersebut,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan melalui telekonferensi, Selasa (12/5/2020).

Said sedianya diperiksa sebagai saksi pada Senin (11/5/2020).

Namun Said Didu mengajukan permohonan agar diperiksa di kediamannya. Ia tak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan mematuhi ketentuan PSBB.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU