> >

871 Purnawirawan TNI-Polri Disebut Dukung Said Didu Berperkara dengan Luhut, Jubir: Namanya Dicatut

Berita kompas tv | 15 Mei 2020, 02:50 WIB
Said Didu (Sumber: (KOMPAS.com/Ambaranie Nadia K.M))

Luhut pun mensomasi Said Didu untuk memberikan pernyataan maaf dalam batas waktu 2x24 jam. Terkait somasi itu, Said Didu melayangkan surat klarifikasi kepada Luhut pada 7 April 2020. 

Namun pihak Luhut menilai surat tersebut tidak memuat apa yang harapkan. Akhirnya, Luhut pun melaporkan kasus ini ke polisi.

Sebelumnya, Penyidik Bareskrim Polri masih mempertimbangkan permintaan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said Didu agar diperiksa di rumahnya.

Baca Juga: Luhut Pandjaitan Bakal Tuntut Said Didu ke Jalur Hukum

“Hingga saat ini penyidik masih mempertimbangkan permintaan tersebut,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan melalui telekonferensi, Selasa (12/5/2020).

Said sedianya diperiksa sebagai saksi pada Senin (11/5/2020).

Namun Said Didu mengajukan permohonan agar diperiksa di kediamannya. Ia tak memenuhi panggilan tersebut dengan alasan mematuhi ketentuan PSBB.

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU