Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ganjar Sebut Keputusan Jokowi Tak Populer
Berita kompas tv | 14 Mei 2020, 19:35 WIBKOMPAS.TV - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo merespons keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan.
Menurut dia, kenaikan iuran BPJS Kesehatan menjadi kebijakan yang tidak populer dan pasti akan mendapatkan penolakan.
"Keputusan Presiden tentunya secara politik ini tidak mudah. Saya yakin sekali pasti Presiden tanda tangan itu tidak mudah karena pasti ada kontroversi dan ada protes dari masyarakat," katanya kepada Kompas.tv, Kamis (14/5/2020).
Baca Juga: Dirut BPJS Kesehatan Sebut Jokowi Tak Melawan Mahkamah Agung Naikkan Iuran
Ganjar menyebut bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan memberatkan masyarakat. Namun di sisi lain, BPJS Kesehatan juga tampaknya butuh suntikan dana.
Dia pun memahami bahwa keputusan Jokowi tersebut tentu sudah melalui banyak pertimbangan.
"Kalau saya bicara pertimbangannya, tampaknya memang perlu suntikan anggaran yang cukup signifikan agar bisa meng-cover pada pasien sekaligus menyehatkan BPJS," terangnya.
"Tindakan yang cukup berisiko secara politik dan sangat tidak populer, tapi sepertinya Presiden harus mengambil itu," sambungnya.
Yang menjadi catatan, lanjut Ganjar, ketika iuran naik, maka BPJS Kesehatan menunjukkan performa positif.
Artinya, kinerja BPJS Kesehatan harus lebih profesional dengan pengelolaan dan transparansi yang baik.
"Kita harus memaksa BPJS jauh lebih profesional, BPJS harus mengubah diri dan musti ada terobosan-terobosan," tegas Ganjar.
Baca Juga: Soal Iuran BPJS, Ganjar Pranowo: Saya Yakin Keputusan Presiden Tidak Mudah
Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan lewat Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Adapun untuk kelas III baru akan naik pada 2021. Iuran BPJS Kesehatan menjadi:
- Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, Tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu.
- Rp 100.000 untuk Kelas II
- Rp 150.000 untuk Kelas I
Besaran iuran BPJS Kesehatan bagi kelas I, II, dan III untuk peserta mandiri kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) resmi berubah mulai 1 Juli 2020.
Baca Juga: Tarik Ulur Iuran BPJS Kesehatan: Dinaikkan Jokowi, Dibatalkan MA, Kini Naik Lagi
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV