> >

MUI Keluarkan Fatwa Panduan Takbiran dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19

Berita kompas tv | 14 Mei 2020, 01:16 WIB
Ilustrasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) (Sumber: galamedianews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Memasuki sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan tahun ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa tentang panduan takbiran dan salat Idul Fitri saat pandemi virus corona atau Covid-19. 

Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Dana Zakat Boleh untuk Tangani Covid-19, Berikut Isi Lengkapnya

Salat Idul Fitri (I`ed) dapat dilakukan secara berjamaah atau sendiri-sendiri (munfarid).

Menurut Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni`am Sholeh, fatwa Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Pandemi Covid-19 ini agar dapat dijadikan pedoman untuk pelaksanaan ibadah saat Idul Fitri dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah SWT. 

"Fatwa ini agar dapat dijadikan pedoman untuk pelaksanaan ibadah saat Idul Fitri dalam rangka mewujudkan ketaatan pada Allah, tetapi pada saat yang sama tetap menjaga kesehatan dan berkontribusi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni`am Sholeh kepada awak media, Rabu (13/5/2020) malam, di Jakarta.

Fatwa tersebut ditetapkan dalam rapat Komisi Fatwa MUI Pusat pada Rabu (13/5/2020) malam.

Sidang itu digelar secara daring (online), diikuti 41 anggota dan pimpinan Komisi Fatwa MUI. 

Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi Fatwa MUI, H Hasanuddin AF dan Sekretaris Asrorun Ni`am Sholeh. 

Namun pembahasan mengenai tata cara salat Idul Fitri di masa wabah Covid-19 itu sudah dimulai sejak pekan pertama bulan ini.

"Fatwa ini dibahas mulai Rabu, 6 Mei 2020, atas pertanyaan dari masyarakat," kata Asrorun Ni`am.

“Ini merespon datangnya Idul Fitri 1441 Hijriyah yang kemungkinan besar masih berada di masa pandemi,” imbuhnya.  

Di dalam Fatwa tersebut, lanjut Asrorun Ni`am, terdapat ketentuan dan tata cara pelaksanaan takbiran sebelum, saat, dan pasca salat Idul Fitri.

Takbiran lebaran tidak harus dilakukan dengan cara berkumpul di masjid.

"Dalam situasi pandemi yang belum terkendali, takbir (takbiran) bisa dilaksanakan di rumah, di masjid secara terbatas oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jamaah secara terbatas, dan juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya," demikian panduan takbir Idul Fitri dalam fatwa MUI itu.

Baca Juga: Tanggulangi Warga Terdampak, Satgas Covid-19 MUI Berbagi Bantuan Kemanusiaan

Fatwa ini juga menyebutkan bahwa salat Idul Fitri bisa digelar secara berjamaah di tanah lapang atau masjid apabila suatu daerah yang bersangkutan tidak ada kasus Covid-19, atau angka penularan sudah dinyatakan menurun oleh ahli atau pakar. 

Namun demikian, bila masyarakat berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali, maka salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah, baik secara berjamaah maupun sendiri-sendiri.

"Salat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjemaah dan dapat dilakukan secara sendiri," demikian bunyi ketentuan salat Idul Fitri di rumah dalam fatwa MUI tersebut.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU