MUI Keluarkan Fatwa Panduan Takbiran dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi Covid-19
Berita kompas tv | 14 Mei 2020, 01:16 WIB“Ini merespon datangnya Idul Fitri 1441 Hijriyah yang kemungkinan besar masih berada di masa pandemi,” imbuhnya.
Di dalam Fatwa tersebut, lanjut Asrorun Ni`am, terdapat ketentuan dan tata cara pelaksanaan takbiran sebelum, saat, dan pasca salat Idul Fitri.
Takbiran lebaran tidak harus dilakukan dengan cara berkumpul di masjid.
"Dalam situasi pandemi yang belum terkendali, takbir (takbiran) bisa dilaksanakan di rumah, di masjid secara terbatas oleh pengurus takmir, di jalan oleh petugas atau jamaah secara terbatas, dan juga melalui media televisi, radio, media sosial, dan media digital lainnya," demikian panduan takbir Idul Fitri dalam fatwa MUI itu.
Baca Juga: Tanggulangi Warga Terdampak, Satgas Covid-19 MUI Berbagi Bantuan Kemanusiaan
Fatwa ini juga menyebutkan bahwa salat Idul Fitri bisa digelar secara berjamaah di tanah lapang atau masjid apabila suatu daerah yang bersangkutan tidak ada kasus Covid-19, atau angka penularan sudah dinyatakan menurun oleh ahli atau pakar.
Namun demikian, bila masyarakat berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali, maka salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah, baik secara berjamaah maupun sendiri-sendiri.
"Salat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjemaah dan dapat dilakukan secara sendiri," demikian bunyi ketentuan salat Idul Fitri di rumah dalam fatwa MUI tersebut.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV