> >

Membaca Kembali Putusan MA Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang Dikabulkan Sebagian

Berita kompas tv | 13 Mei 2020, 18:41 WIB
tor BPJS Kesehatan Pamekasan ramai dikunjungi warga. BPJS Kesehatan diklaim memiliki utang ke RSUD Pamekasan sebesar Rp 8 miliar. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPASTV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).

Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.

Baca Juga: Terungkap Alasan Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan di Tengah Pandemi

Perlu diingat Pasal 34 yang berisi besaran iuran ini menjadi objek permohonan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) dalam uji materi Perpres 75/2019 tentang Perubahan Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan ke Mahkamah Agung (MA).

Pasal ini jugalah yang mendapat perhatian MA dalam memutuskan uji materi Perpres 75/2019 tentang Perubahan Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Putusannya Nomor 7 P/HUM/2020, MA mengabulkan sebagian permohonan keberatan hak uji materi Perpres 75/2019 dari pemohon KPCDI. 

Poin ke dua putusan MA menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Perpres 75/2019 tentang Perubahan Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu Pasal 2 UU RI Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Pasal 2 UU RI Nomor 24 Tahun 2011 tentang BadanPenyelenggara Jaminan Sosial.

Baca Juga: Ketika Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Hanya Berlaku 3 Bulan

Selanjutnya Poin ke tiga MA menyatakan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Perpres 75/2019 tentang Perubahan Atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

Meski besaran iuran kenaikan BPJS Kesehatan di Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak setinggi Perpres sebelumnya, namun hal tersebut tetap dinilai memberatkan masyarakat.

Ajukan gugatan lagi

KPCDI kembali akan mengajukan gugatan uji materi terhadap aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Sekjen KPCDI, Petrus Hariyanto, mengatakan uji materi akan hal yang sama yakni kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 34 Perpres 64/2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Baca Juga: Sudah Dibatalkan MA, Pakar Hukum: Langkah Jokowi Tak Bisa Dibenarkan Naikkan Iuran BPJS Kesehatan

Petrus menilai walau ada perubahan jumlah angka kenaikan, tapi hal itu dirasakan masih memberatkan masyarakat Terlebih, saat ini masih dalam situasi krisis wabah Covid-19. 

Di sisi lain, Petrus juga mencermati kenaikan iuran bagi kelas tiga peserta BPJS Kesehatan per Januari 2021menjadi Rp 35.000 walaupun pada tahun ini Perpres tersebut masih memberikan subsidi bagi kelas tiga. 

"KPCDI melihat hal itu sebagai bentuk pemerintah mengakali keputusan MA," ujar Petrus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5/2020).

Perbedaan Kenaikan Iuran 

Kenaikan iuran dalam Perpres terbaru memang tidak mencapai 100 persen, seperti Perpres sebelumnya yang dibatalkan MA. 

Baca Juga: Tetap Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Pemerintah Dituding Lakukan Penyelundupan Hukum

Dalam Perpres 64/2020 ini juga menerapkan subsidi dari pemerintah bagi peserta kelas III yang tidak terdapat dalam Perpres lama. 

Dikutip dari Kompas.com rincian perbedaan tarif dalam Pasal 34 Perpres 64/2020 dengan Perpres 75/2019 sebagai berikut.  

Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp150.000, dari saat ini Rp80.000.

Iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp100.000, dari saat ini sebesar Rp51.000. 

Iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000. Namun pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp25.500. 

Baca Juga: Kelebihan Iuran BPJS Kesehatan Telanjur Dibayar, Begini Cara Mengeceknya

Pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000. 

Perpres 75/2019 

Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp160.000, dari semula Rp80.000 

Iuran peserta mandiri Kelas II naik menjadi Rp110.000, dari semula Rp51.000 

Iuran peserta mandiri Kelas III naik menjadi Rp42.000, dari semula Rp25.500

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU