Membaca Kembali Putusan MA Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang Dikabulkan Sebagian
Berita kompas tv | 13 Mei 2020, 18:41 WIBDi sisi lain, Petrus juga mencermati kenaikan iuran bagi kelas tiga peserta BPJS Kesehatan per Januari 2021menjadi Rp 35.000 walaupun pada tahun ini Perpres tersebut masih memberikan subsidi bagi kelas tiga.
"KPCDI melihat hal itu sebagai bentuk pemerintah mengakali keputusan MA," ujar Petrus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5/2020).
Perbedaan Kenaikan Iuran
Kenaikan iuran dalam Perpres terbaru memang tidak mencapai 100 persen, seperti Perpres sebelumnya yang dibatalkan MA.
Baca Juga: Tetap Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Pemerintah Dituding Lakukan Penyelundupan Hukum
Dalam Perpres 64/2020 ini juga menerapkan subsidi dari pemerintah bagi peserta kelas III yang tidak terdapat dalam Perpres lama.
Dikutip dari Kompas.com rincian perbedaan tarif dalam Pasal 34 Perpres 64/2020 dengan Perpres 75/2019 sebagai berikut.
Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp150.000, dari saat ini Rp80.000.
Iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp100.000, dari saat ini sebesar Rp51.000.
Iuran peserta mandiri Kelas III juga naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000. Namun pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp25.500.
Baca Juga: Kelebihan Iuran BPJS Kesehatan Telanjur Dibayar, Begini Cara Mengeceknya
Pada 2021 mendatang subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.
Perpres 75/2019
Iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp160.000, dari semula Rp80.000
Iuran peserta mandiri Kelas II naik menjadi Rp110.000, dari semula Rp51.000
Iuran peserta mandiri Kelas III naik menjadi Rp42.000, dari semula Rp25.500
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV