Perusahaan Berdomisili Jakarta Harus Bayarkan THR untuk Karyawannya
Berita kompas tv | 12 Mei 2020, 16:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta seluruh perusahaan yang berdomisili di DKI Jakarta untuk membayar tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai maupun karyawannya.
Instruksi ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor: 37/SE/2020 Tentang Pelaksanaan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2020.
Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan Rp 29 Triliun untuk THR PNS, Lebih Rendah dari Tahun Lalu
Surat itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: M/6/HI.00.01/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Agar perusahaan membayarkan tunjangan hari raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Andri Yansyah, Selasa (12/5/2020).
Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR Keagamaan Tahun 2020 diminta untuk melakukan dialog dengan pekerja atau buruh di perusahaan agar menemukan jalan keluar.
Hasil kesepakatan antara perusahaan dengan pekerja atau buruh dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta yang beralamat di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 52, Tugu Tani, Jakarta Pusat dan melalui email ke hikesja.nakertrans@jakarta.go.id.
Baca Juga: Sri Mulyani Pastikan THR PNS Cair Paling Lambat 15 Mei 2020
Sebelumnya diinformasikan, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam SE tersebut, Menaker ida meminta para gubernur memastikan perusahaan agar membayar THR keagamaan kepada pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“THR adalah pendapatan non upah yang harus diberi pengusaha kepada pekerja. ini sesuai dengan ketentuan PP 78/2015 tentang Pengupahan. Dan ini kewajiban yang harus dibayar oleh pengusaha kepada pekerja,”kata Menaker Ida dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Sabtu (9/5/2020).
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV