Perusahaan Berdomisili Jakarta Harus Bayarkan THR untuk Karyawannya
Berita kompas tv | 12 Mei 2020, 16:55 WIB“THR adalah pendapatan non upah yang harus diberi pengusaha kepada pekerja. ini sesuai dengan ketentuan PP 78/2015 tentang Pengupahan. Dan ini kewajiban yang harus dibayar oleh pengusaha kepada pekerja,”kata Menaker Ida dalam keterangan pers Biro Humas Kemnaker di Jakarta, Sabtu (9/5/2020).
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV