> >

Pemerintah Tunda Izin Kedatangan Ratusan TKA Asal China di Sulawesi Tenggara Hingga Situasi Membaik

Berita kompas tv | 11 Mei 2020, 21:34 WIB
Ilustrasi TKA asal China saat ada arahan Bupati Bintan Apri Sujadi melalui videoconfrence di PT BAI. Sebanyak 39 TKA asal China ini dipulangkan, Kamis (2/4/2020) melalui Jakarta, Rabu (1/4/2020). (Sumber: DOK HUMAS PEMKAB BINTAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi) Bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan bahwa saat ini tidak ada Tenaga Kerja Asing (TKA) yang didatangkan di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal itu disampaikan menanggapi informasi dan berita yang menyebutkan bahwa rencana kedatangan 500 TKA asal China ke wilayah Sultra tersebut.

Baca Juga: Ada 500 Tenaga Kerja China Direncanakan Datang ke Konawe

Menurut Dini, justru TKA baru akan diperbolehkan masuk kelak jika situasi sudah membaik.

"Pemerintah bertekad memutus mata rantai penyebaran Covid-19 antara lain dengan membatasi arus kedatangan manusia dari luar. Kebijakan ini berlaku hingga situasi normal dan dinyatakan aman," ujar Dini dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi Kompas TV, Senin (11/5/2020).

Dini melanjutkan, sejauh ini TKA asal China belum tiba di Indonesia. 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) baru pada tahap menyetujui permintaan rencana penggunaan TKA yang diajukan oleh dua perusahaan. 

“Kalau pun kelak mereka datang, seluruh tenaga kerja asing tersebut akan diwajibkan mengikuti rangkaian tes dan protokol kesehatan untuk memastikan mereka bebas dari virus Covid-19,” tutur Dini.

Ia menjelaskan, menurut informasi dari perusahaan di Sulawesi Tenggara, 500 TKA China itu didatangkan karena mempunyai keahlian khusus menginstalasi pabrik pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter. 

Penggunaan tenaga kerja dari luar ini terpaksa dilakukan oleh perusahaan karena tenaga kerja lokal belum mempunyai keahlian dalam memasang instalasi. 

Jika instalasi selesai, Dini mengklaim, pabrik pengolahan dan pemurnian itu bisa menyerap 3000 tenaga kerja lokal.

Menurutnya, pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Perusahaan diwajibkan melakukan mengolah bahan mentah sebelum dijual ke pasar dengan tujuan meningkatkan nilai tambah produk pertambangan.

Baca Juga: DPR Minta Moratorium Pengiriman ABK ke Perusahaan China dan Taiwan

Karena itu, Dini melanjutkan, pihak perusahaan menargetkan 500 TKA itu hanya akan bekerja maksimal enam bulan dan setelah instalasi selesai kembali ke negara asalnya. 

“Selama bekerja, TKA asal Tiongkok (China) itu juga diminta mentransfer keahlian mereka kepada tenaga kerja lokal sehingga kelak kita tidak perlu lagi tergantung kepada tenaga dari luar,” kata Dini. 

Dini menambahkan, saat ini Kemenaker berkoordinasi dengan Gubernur dan DPRD Sulawesi Tenggara untuk mencari solusi terbaik agar di satu sisi upaya pencegahan Covid-19 ditegakkan.

“Di sisi lain proyek yang bisa menyerap 3000 tenaga kerja lokal ini juga bisa berjalan karena menyangkut penghidupan banyak orang,” katanya.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU