> >

Pemerintah Tunda Izin Kedatangan Ratusan TKA Asal China di Sulawesi Tenggara Hingga Situasi Membaik

Berita kompas tv | 11 Mei 2020, 21:34 WIB
Ilustrasi TKA asal China saat ada arahan Bupati Bintan Apri Sujadi melalui videoconfrence di PT BAI. Sebanyak 39 TKA asal China ini dipulangkan, Kamis (2/4/2020) melalui Jakarta, Rabu (1/4/2020). (Sumber: DOK HUMAS PEMKAB BINTAN)

Jika instalasi selesai, Dini mengklaim, pabrik pengolahan dan pemurnian itu bisa menyerap 3000 tenaga kerja lokal.

Menurutnya, pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Perusahaan diwajibkan melakukan mengolah bahan mentah sebelum dijual ke pasar dengan tujuan meningkatkan nilai tambah produk pertambangan.

Baca Juga: DPR Minta Moratorium Pengiriman ABK ke Perusahaan China dan Taiwan

Karena itu, Dini melanjutkan, pihak perusahaan menargetkan 500 TKA itu hanya akan bekerja maksimal enam bulan dan setelah instalasi selesai kembali ke negara asalnya. 

“Selama bekerja, TKA asal Tiongkok (China) itu juga diminta mentransfer keahlian mereka kepada tenaga kerja lokal sehingga kelak kita tidak perlu lagi tergantung kepada tenaga dari luar,” kata Dini. 

Dini menambahkan, saat ini Kemenaker berkoordinasi dengan Gubernur dan DPRD Sulawesi Tenggara untuk mencari solusi terbaik agar di satu sisi upaya pencegahan Covid-19 ditegakkan.

“Di sisi lain proyek yang bisa menyerap 3000 tenaga kerja lokal ini juga bisa berjalan karena menyangkut penghidupan banyak orang,” katanya.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU