> >

Lion Air Buka Layanan Terbang, tapi Penerbangan Perizinan Khusus Ditunda

Berita kompas tv | 3 Mei 2020, 10:09 WIB
Pesawat Milik Maskapai Lion Air (Sumber: Airbus)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rencana layanan operasional dengan perizinan khusus (exemption flight) pada rute domestik yang semula akan dijadwalkan dimulai sejak hari ini, Minggu (03/05/2020), sementara ini ditunda terlebih dahulu oleh Lion Air Group.

Baca Juga: Terbang Lagi 3 Mei, Lion Air Keluarkan Aturan Physical Distancing di Pesawat

Hal itu diungkapkan oleh Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro.

Menurut Danang, penundaan terjadi karena dibutuhkan persiapan lebih agar maksud dan tujuan penerbangan itu tetap berjalan sesuai ketentuan. 

"Selain itu untuk memenuhi unsur-unsur keamanan dan keselamatan penerbangan, termasuk tidak menyebabkan penyebaran corona virus disease (Covid-19)," kata Danang, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (3/5/2020), seperti dilansir Kompas.com

Danang mengatakan, penundaan ini dilakukan sampai ada pemberitahuan selanjutnya dari pihak Lion Air. 

Pihak Lion Air juga terus berkoordinasi dengan regulator dan pihak terkait dengan harapan penerbangan dapat beroperasi lancar sesuai PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. 

"Kepada calon penumpang yang sudah membeli tiket pesawat, agar melakukan proses pengembalian melalui Kantor Penjualan Tiket Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia," ujar Danang. 

Warga juga bisa menggunakan layanan kontak pelanggan 021-6379 8000 dan tempat membeli tiket. 

Sebelumnya diinformasikan, Lion Air Group yang terdiri dari maskapai Lion Air, Batik Air, dan Wings Air akan kembali membuka pelayanan penerbangannya per 3 Mei 2020. 

Penerbangan yang dilayani Lion Air adalah penerbangan-penerbangan pengecualian yang masih diperbolehkan berdasarkan Permenhub, dengan ketentuan tertentu.

Baca Juga: Penerapan Larangan Mudik, Masih Ada Pesawat yang Layani Penerbangan

Penerbangan domestik yang dimaksud hanya bisa digunakan oleh penumpang yang merupakan pebisnis bukan dalam rangka mudik dan tujuan operasional angkutan kargo. 

Selain itu juga perjalanan bagi pimpinan lembaga tinggi negara RI atau tamu konsulat jenderal, konsulat asing; perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia, operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat. 

Tak terkecuali layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dan lainnya atas seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU