> >

Lion Air Buka Layanan Terbang, tapi Penerbangan Perizinan Khusus Ditunda

Berita kompas tv | 3 Mei 2020, 10:09 WIB
Pesawat Milik Maskapai Lion Air (Sumber: Airbus)

Penerbangan yang dilayani Lion Air adalah penerbangan-penerbangan pengecualian yang masih diperbolehkan berdasarkan Permenhub, dengan ketentuan tertentu.

Baca Juga: Penerapan Larangan Mudik, Masih Ada Pesawat yang Layani Penerbangan

Penerbangan domestik yang dimaksud hanya bisa digunakan oleh penumpang yang merupakan pebisnis bukan dalam rangka mudik dan tujuan operasional angkutan kargo. 

Selain itu juga perjalanan bagi pimpinan lembaga tinggi negara RI atau tamu konsulat jenderal, konsulat asing; perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia, operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat. 

Tak terkecuali layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dan lainnya atas seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU