> >

KPK Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Minta Romahurmuziy Dikeluarkan dari Tahanan

Berita kompas tv | 29 April 2020, 13:25 WIB
Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta (Sumber: KOMPAS.com/DYLAN APRIALDO RACHMAN)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding perkara suap yang menjerat Romahurmuziy alias Romy.

"Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada hari Senin, 27 April 2020 telah melakukan upaya hukum Kasasi sesuai dengan ketentuan Pasal 244 KUHAP dan Pasal 253 ayat (1) KUHAP atas putusan Nomor 9/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2020).

Baca Juga: KPK Ajukan Kasasi Putusan Banding Rommy Romahurmuziy

Menurut Ali, dengan pengajuan permohonan kasasi ini maka wewenang penahanan Romy akan beralih ke Mahkamah Agung sebagaimana diatur dalam Pasal 253 ayat (4) KUHAP.

Namun demikian, kuasa hukum Romy yang mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy itu, Maqdir Ismail, tidak mempermasalahkan kasasi yang diajukan Komisi Pemeberantasan Korupsi ( KPK). 

Hanya saja, Maqdir meminta agar masa penahanan kliennya itu tidak diperpanjang seiring pengajuan kasasi oleh KPK. 

"Ya enggak ada masalah mereka ajukan kasasi. Kami juga sedang bersiap ajukan kasasi. Hanya saja, yang kami tidak mau kalau dengan alasan ada kasasi, maka penahanan diperpanjang," kata Maqdir kepada wartawan, Rabu (29/4/2020), seperti dilansir kompas.com

Menurut Maqdir, KPK semestinya mengakhiri masa hukuman Romy terlebih dahulu dengan mengeluarkannya dari tahanan. 

Seperti diketahui, berdasarkan putusan banding Romy dihukum satu tahun penjara. 

Maqdir mengatakan, masa penahanan satu tahun tersebut habis pada Selasa (28/4/2020) kemarin. 

Maqdir pun merasa keberatan bila kasasi yang diajukan KPK tersebut menjadi alasan untuk memperpanjang masa penahanan Romy. 

Baca Juga: ICW Nilai Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Terhadap Romahurmuziy Mencoreng Keadilan

"Kewajiban mereka untuk membebaskan seseorang jika masa penahanan atau hukuman telah mencapai masanya," ujar Maqdir. 

Maqdir menambahkan, ketentuan tentang penahanan tidak bisa ditafsirkan sendiri oleh KPK karena ketentuan itu diatur secara ketat. 

"Menurut hemat kami, ketika masa hukuman oleh Pengadilan Tinggi berakhir, masa penahanan harus diakhiri secara seketika," kata Maqdir. 

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU