KPK Ajukan Kasasi, Kuasa Hukum Minta Romahurmuziy Dikeluarkan dari Tahanan
Berita kompas tv | 29 April 2020, 13:25 WIBMaqdir pun merasa keberatan bila kasasi yang diajukan KPK tersebut menjadi alasan untuk memperpanjang masa penahanan Romy.
Baca Juga: ICW Nilai Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Terhadap Romahurmuziy Mencoreng Keadilan
"Kewajiban mereka untuk membebaskan seseorang jika masa penahanan atau hukuman telah mencapai masanya," ujar Maqdir.
Maqdir menambahkan, ketentuan tentang penahanan tidak bisa ditafsirkan sendiri oleh KPK karena ketentuan itu diatur secara ketat.
"Menurut hemat kami, ketika masa hukuman oleh Pengadilan Tinggi berakhir, masa penahanan harus diakhiri secara seketika," kata Maqdir.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV