> >

Mahkamah Konstitusi Sidangkan 3 Perkara Uji Materi Perppu Penanganan Covid-19 Besok Selasa 28 April

Berita kompas tv | 27 April 2020, 16:43 WIB
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Sumber: mkri.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Meskipun virus corona atau Covid-19 saat ini masih menjadi pandemi, Mahkamah Konstitusi (MK) tetap menjadwalkan menggelar sidang pendahuluan pengujian peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 besok Selasa (28/4/2020).

Seperti diketahui, Perppu itu berisi tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Hal itu dipastikan pula oleh Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri MK, Fajar Laksono.

Baca Juga: Update Corona 27 April: 9.096 Positif, 1.151 Sembuh, 765 Meninggal

Fajar mengatakan, walaupun Covid-19 masih menjadi pandemi, sidang akan tetap digelar di gedung MK.

" Sidang majelis biasa di ruang sidang MK dengan pembatasan jarak dan protokol kesehatan," kata Fajar saat dihubungi awak media, Senin (27/4/2020).

Setidaknya terdapat tiga pemohon pengujian Perppu Nomor 1 Tahun 2020, yaitu Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) dan kawan-kawan, serta aktivis Damai Hari Lubis.

Ketiga permohonan tersebut akan disidangkan pertama kalinya pada Selasa besok. 

Sidang esok hari menjadi sidang pertama yang digelar MK setelah hampir 1,5 bulan menunda persidangan akibat pandemi Covid-19.

Masyarakat yang hendak menyaksikan jalannya persidangan dapat mengikuti siaran langsung sidang melalui YouTube Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Tangani Wabah Covid-19, Muhammadiyah Luncurkan Senarai Sikuvid dan Sikevid untuk Layanan Psikologi

Hakim Mahkamah Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan, wajar jika pihaknya memprioritaskan pengujian Perppu. Hal ini karena masa berlaku Perppu terbatas. 

"Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 sesungguhnya pada satu sisi menambah kewenangan kepada mahkamah untuk menguji peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang," kata Daniel. 

"Sementara pada sisi yang lain telah memberikan hak konstitusional kepada masyarakat pencari keadilan apabila merasa hak konstitusional dirugikan dengan ditetapkannya Perppu," imbuhnya.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU