Mahkamah Konstitusi Sidangkan 3 Perkara Uji Materi Perppu Penanganan Covid-19 Besok Selasa 28 April
Berita kompas tv | 27 April 2020, 16:43 WIBBaca Juga: Tangani Wabah Covid-19, Muhammadiyah Luncurkan Senarai Sikuvid dan Sikevid untuk Layanan Psikologi
Hakim Mahkamah Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh mengatakan, wajar jika pihaknya memprioritaskan pengujian Perppu. Hal ini karena masa berlaku Perppu terbatas.
"Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 sesungguhnya pada satu sisi menambah kewenangan kepada mahkamah untuk menguji peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang," kata Daniel.
"Sementara pada sisi yang lain telah memberikan hak konstitusional kepada masyarakat pencari keadilan apabila merasa hak konstitusional dirugikan dengan ditetapkannya Perppu," imbuhnya.
Penulis : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV