> >

Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Remisi atau Pembebasan Bersyarat ke Koruptor

Berita kompas tv | 5 April 2020, 11:06 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam wawancara khusus dengan Kompas di Kantor Redaksi Kompas, Menara Kompas, Jakarta, Kamis (30/1/2020). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah hingga kini tidak pernah berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Mahfud menegaskan, pemerintah tidak berencana memberikan remisi atau pembebasan bersyarat kepada narapidana kasus korupsi.

"Sampai sekarang Pemerintah tidak merencanakan mengubah atau merevisi PP 99 Tahun 2012 sehingga tidak ada rencana memberikan remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau kepada narapidana korupsi," kata Mahfud, Sabtu (4/4/2020).

Baca Juga: Napi Koruptor Lebih Bagus Diisolasi di Penjara dari pada Diisolasi di Rumah

Mahfud mengungkapkan, Pemerintah tetap berpegang pada sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2015 lalu yang telah menyatakan tidak akan merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012.

Menurut dia, keputusan Pemerintah memberikan pembebasan bersyarat bagi sekitar 30.000 narapidana yang dimulai pada pekan ini, tidak berlaku bagi napi kasus korupsi dan kejahatan berat lainnya.

"Jadi, tidak ada sampai hari ini, itu rencana memberi pembebasan bersyarat kepada napi koruptor, napi terorisme, dan napi bandar narkoba, tidak ada," tegas Mahfud.

Mahfud MD menambahkan, sel para napi koruptor lebih luas dibanding narapidana yang lain. “Tempatnya mereka sudah luas, sudah bisa melakukan physical distancing. Malah diisolasi di sana lebih bagus daripada diisolasi di rumah," jelas ujar Mahfud.

Baca Juga: 30.000 Napi Akan Dibebaskan Karena Corona, Kecuali...

Diketahui sebelumnya, wacana revisi PP Nomor 99 Tahun 2012 sempat diungkapkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait pembebasan narapidana kasus korupsi untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 dalam lapas.

Hal itu dikarenakan napi koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Lewat revisi itu, Yasonna ingin memberikan asimilasi kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang.

Baca Juga: ICW Tolak Usulan Yasonna Laoly Soal Koruptor Lansia Dibebaskan

"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU