> >

Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Remisi atau Pembebasan Bersyarat ke Koruptor

Berita kompas tv | 5 April 2020, 11:06 WIB
Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Remisi atau Pembebasan Bersyarat ke Koruptor
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam wawancara khusus dengan Kompas di Kantor Redaksi Kompas, Menara Kompas, Jakarta, Kamis (30/1/2020). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Hal itu dikarenakan napi koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Lewat revisi itu, Yasonna ingin memberikan asimilasi kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang.

Baca Juga: ICW Tolak Usulan Yasonna Laoly Soal Koruptor Lansia Dibebaskan

"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).

Penulis : fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU