Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Remisi atau Pembebasan Bersyarat ke Koruptor
Berita kompas tv | 5 April 2020, 11:06 WIBHal itu dikarenakan napi koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Lewat revisi itu, Yasonna ingin memberikan asimilasi kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang.
Baca Juga: ICW Tolak Usulan Yasonna Laoly Soal Koruptor Lansia Dibebaskan
"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).
Penulis : fadhilah
Sumber : Kompas TV