> >

Imbas Wabah Corona, 30.000 lebih Narapidana dan Anak di Indonesia Segera Bebas

Berita kompas tv | 1 April 2020, 14:20 WIB
ILustrasi narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) (Sumber: Tribunnews)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 30.000 lebih narapidana/anak yang tengah menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di seluruh Indonesia akan menghirup udara bebas lebih cepat.

Demikian diungkapkan pihak Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) dalam hal ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/4/2020), yang diterima redaksi Kompas TV.

Baca Juga: Hand Sanitizer dan Masker Kain Buatan Para Napi Lapas

Pembebasan puluhan ribu narapidana/anak lebih cepat itu guna mencegah dan menanggulangi penyebaran virus corona atau Covid-19 yang kian mewabah di Indonesia dan manca negara. 

Bentuk pembebasan mereka tengah diusulkan berupa asimilasi di rumah dan mendapat hak integrasi, yakni Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, khususnya yang masa 2/3 pidananya jatuh pada tanggal 1 April hingga 31 Desember 2020.

Mereka juga tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2019 dan bukan warga negara asing.

“Sekitar 30 ribu narapidana dan anak akan dikeluarkan melalui program asimilasi dan dibebaskan melalui program  integrasi, yaitu Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas. Ini menjadi bagian langkah dalam pencegahan penyebaran Covid -19 di Lapas, Rutan dan LPKA,” ujar Nugroho, Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan, usai video Conference bersama seluruh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Rutan, Lapas dan LPKA seluruh Indonesia Selasa (31/03), di Kemenkumham.

Menurut Nugroho, pengeluaran dan pembebasan tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM RI No. 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi  bagi narapidana dan anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid -19.

Baca Juga: Lawan Corona: Warga Lapas Bikin Hand Sanitizer dan Masker

Kemudian berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Hukum dan HAM RI No. M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

“Kepala Lapas, Rutan dan LPKA dapat melaksanakan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak. Untuk arahan, pembinaan dan pengawasan dari Kepala Divisi Pemasyarakatan, sesuai dengan dasar peraturan yang telah diterbitkan,” tutur Nugroho, saat menyampaikan kepada peserta video conference.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU