> >

Imbas Wabah Corona, 30.000 lebih Narapidana dan Anak di Indonesia Segera Bebas

Berita kompas tv | 1 April 2020, 14:20 WIB
ILustrasi narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas) (Sumber: Tribunnews)

“Kepala Lapas, Rutan dan LPKA dapat melaksanakan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak. Untuk arahan, pembinaan dan pengawasan dari Kepala Divisi Pemasyarakatan, sesuai dengan dasar peraturan yang telah diterbitkan,” tutur Nugroho, saat menyampaikan kepada peserta video conference.

Penulis : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU