> >

Mulai 2 April Indonesia Tidak Menerima WNA Masuk

Berita kompas tv | 31 Maret 2020, 22:15 WIB
Puluhan TKA asal China tiba di Bandara Haluoleo Kendari. (Sumber: (KOMPAS.COM/KIKI ANDI PATI))

JAKARTA, KOMPASTV - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan larangan bagi warga negara asing (WNA) untuk masuk ke wilayah Indonesia guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Plt Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting menjelaskan larangan tersebut mulai berlaku pada 2 April 2020 pada pukul 00.00 WIB. 

Larangan ini diatur dalam Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Episentrum Corona Bergeser, Jokowi Minta Arus WNA Masuk Indonesia Diperketat!

Menurut Jhoni, kebijakan larangan masuk ke Indonesia untuk WNA dilakukan sampai dengan masa pandemi Covid-19 berakhir yang dinyatakan pemerintah.

"Mencermati perkembangan wabah Covid-19 yang telah menjadi pandemi di lebih dari 150 negara, Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia menerbitkan larangan bagi orang asing untuk masuk maupun transit di wilayah Indonesia," ujar Jhoni dalam telekonferensi, Selasa (31/3/2020). Seperti dikutip dari Kompas.com.

Jhoni menambahkan kebijakan larangan ini berlaku untuk seluruh orang asing dengan enam pengecualian yaitu orang asing pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Kemudian, orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.

Baca Juga: WNA di Bali Tewas di Atas Motor, Setelah Diperiksa Ternyata Positif Corona

Lalu, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan, awak alat angkut baik laut, udara maupun darat, serta WNA yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional.

Meski masih bisa masuk ke Indonesia, WNA tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan. Seperti mengantongi surat keterangan sehat dalam Bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan dari masing-masing negara. Kemudian, telah berada 14 hari di wilayah negara yang bebas penyebaran Covid-19.

"Serta pernyataan bersedia untuk dikarantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia," ujar Jhoni.

 

Penulis : Johannes-Mangihot

Sumber : Kompas TV


TERBARU