Pemerintah Sedang Menyiapkan PP Tentang Karantina Kewilayahan, Ini Tahapannya
Berita kompas tv | 27 Maret 2020, 19:40 WIBJAKARTA, KOMPASTV – Pemerintah sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (PP) tentang karantina kewilayahan. Aturan tersebut merupakan upaya pencegahan penyebaran wabah Covid-19 yang diakibatkan virus corona.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan aturan tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan serta kajian mengenai ketentuan syarat, larangan, hingga prosedur dari pelaksanaan karantina kewilayahan.
Namun demikian, Mahfud memastikan PP tentang karantina kewilayahan dalam waktu dekat dapat segera dikeluarkan.
Baca Juga: China Siap Buka Lockdown, Inggris dan Inda Baru Jalankan Karantina Wilayah
Sebab menurut Mahfud, saat ini pemerintah daerah sudah menetapkan keputusan sendiri terkait karantina wilayah tanpa ada koodirnasi dengan pemerintah pusat. Selain itu keputusan karantina kewilayahan tidak memiliki format yang jelas dan tidak memiliki keseragaman.
Untuk itu jugalah PP tesebut dibuat agar setiap daerah punya pegangan yang seragam. Dalam PP tersebut nantinya diatur kapan sebuah daerah boleh melakukan pembatasan gerakan yang secara umum atau yang sering disebut lockdown. Apa syaratnya, kemudian apa yang dilarang dilakukan, dan bagaimana prosedurnya.
"Itu sekarang sedang disiapkan. Insyaallah nanti dalam waktu dekat akan keluar peraturan itu agar ada keseragaman tentang itu," ujar Mahfud saat video conference bersama wartawan, Jumat (27/3/2020).
Mahfud menambahkan, dalam PP tersebut juga menjelaskan mengenai prosedur dalam menetapkan kebijakan karantina kewilayahan. Seperti karantina kewilayahan dihasilkan dari usulan kepala gugus tugas wilayah provinsi yang mangajukan kepada kepala gugus tugas nasional.
Baca Juga: Kota Tegal Lakukan "Local Lockdown", Warga Mengeluh
Setelah itu gugus tugas nasional akan berkoordinasi dengan menteri-menteri terkait seperti kementerian perbubungan yang mengatur arus transportasi, kementerian kesehatan tentang penangana virus corona di daearah tersebut.
Kemudian kementerian perdagangan yang berkaitan denga arus barang serta kebutuhan pokok. Setelah berkoordinasi, sambung Mahfud, barulah keputusan karantina wilayah boleh dilakukan.
"Seumpamanya terjadi karantina wilayah, nanti tentu saja tidak boleh ada penutupan lalu lintas jalur terhadap mobil atau kapal yang membawa bahan pokok. Jadi mobil yang membawa bahan pokok, sembako, dan lain-lain, kapal juga dari luar daerah, itu tidak boleh ditutup aksesnya untuk masuk ke sebuah daerah karena itu menyangkut kebutuhan pokok," ujarnya.
"Toko-toko, warung-warung supermarket, yang diperlukan oleh masyarakat, yang dibutuhkan sehari-harinya itu tidak bisa ditutup, tidak bisa dilarang untuk dikunjungi, tetapi tetap akan dalam pengawasan yang ketat oleh pemerintah," Imbuh Mahfud.
Baca Juga: Begini Cerita WNI di Melbourne saat Australia "Lockdown" Corona
Adapun daerah yang mengambil kebijakan karantina kewilayahan yakni Pemerintah Kota Tegal. Pemkot Tegal telah memutuskan menutup akses keluar masuk kota selama empat bulan mendatang dengan beton movable concrete barrier (MCB).
Tak hanya itu, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono juga akan mematikan lampu jalan protokol di Kota Tegal. Kebijakan ini diberlakukan mulai 30 Maret 2020 hingga 30 Juli 2020 untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Baca Juga: Makassar Kemungkinan Bakal Lockdown, Jalur Darat, Laut dan Udara akan Dijaga Ketat
Dedy menjelaskan pemblokiran jalan, dan pemadaman lampu jalan protokol seluruh kota pada malam hari akan diberlakukan jika pada waktu tersebut banyak masyarakat masih berkumpul.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV