Pemerintah Sedang Menyiapkan PP Tentang Karantina Kewilayahan, Ini Tahapannya
Berita kompas tv | 27 Maret 2020, 19:40 WIBKemudian kementerian perdagangan yang berkaitan denga arus barang serta kebutuhan pokok. Setelah berkoordinasi, sambung Mahfud, barulah keputusan karantina wilayah boleh dilakukan.
"Seumpamanya terjadi karantina wilayah, nanti tentu saja tidak boleh ada penutupan lalu lintas jalur terhadap mobil atau kapal yang membawa bahan pokok. Jadi mobil yang membawa bahan pokok, sembako, dan lain-lain, kapal juga dari luar daerah, itu tidak boleh ditutup aksesnya untuk masuk ke sebuah daerah karena itu menyangkut kebutuhan pokok," ujarnya.
"Toko-toko, warung-warung supermarket, yang diperlukan oleh masyarakat, yang dibutuhkan sehari-harinya itu tidak bisa ditutup, tidak bisa dilarang untuk dikunjungi, tetapi tetap akan dalam pengawasan yang ketat oleh pemerintah," Imbuh Mahfud.
Baca Juga: Begini Cerita WNI di Melbourne saat Australia "Lockdown" Corona
Adapun daerah yang mengambil kebijakan karantina kewilayahan yakni Pemerintah Kota Tegal. Pemkot Tegal telah memutuskan menutup akses keluar masuk kota selama empat bulan mendatang dengan beton movable concrete barrier (MCB).
Tak hanya itu, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono juga akan mematikan lampu jalan protokol di Kota Tegal. Kebijakan ini diberlakukan mulai 30 Maret 2020 hingga 30 Juli 2020 untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19.
Baca Juga: Makassar Kemungkinan Bakal Lockdown, Jalur Darat, Laut dan Udara akan Dijaga Ketat
Dedy menjelaskan pemblokiran jalan, dan pemadaman lampu jalan protokol seluruh kota pada malam hari akan diberlakukan jika pada waktu tersebut banyak masyarakat masih berkumpul.
Penulis : Johannes-Mangihot
Sumber : Kompas TV